MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Polri Asistensi Penanganan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

Publisher: Redaktur 26 September 2025 2 Min Read
Share
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Helfi Assegaf saat memberikan keterangan terkait asistensi kasus keracunan MBG.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Bareskrim Polri turun tangan melakukan asistensi terhadap penanganan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah. Penanganan kasus tetap dilakukan oleh polda dan polres masing-masing wilayah dengan supervisi Bareskrim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya membantu jajaran kepolisian daerah dalam menangani kasus tersebut.

“Untuk MBG yang keracunan itu ditangani oleh Polda masing-masing, Polda dan polres masing-masing. Kita melakukan asistensi proses penanganannya supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan itu sendiri,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 25 September 2025.

Baca Juga:  Jaringan Fredy Pratama Manfaatkan Cryptocurrency Sembunyikan Uang Hasil Narkoba

Menurut Helfi, penyidik Bareskrim juga telah menyambangi sejumlah dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk memastikan kualitas bahan pokok yang digunakan dalam penyajian MBG.

“Bagaimana proses keamanan, menjaga keamanan makanan yang akan disajikan. Mulai dari hulu sampai hilir,” katanya.

Lebih lanjut, Helfi menyebut hasil asistensi akan disampaikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi peningkatan kualitas penyelenggaraan MBG. “Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi itu tentunya muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG itu sendiri,” imbuhnya.

Kasus keracunan MBG sendiri telah terjadi di sejumlah daerah. Di Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat, tercatat sebanyak 1.333 siswa diduga mengalami keracunan. Sementara di Ketapang, Kalimantan Barat, keracunan diduga dipicu oleh lauk hiu goreng yang mengandung merkuri tinggi.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut

Sebagai tindak lanjut, Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan prosedur operasi standar (SOP) baru. Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menyatakan, kini setiap koki di SPPG diwajibkan memiliki sertifikat dari lembaga berwenang.

“Sudah diumumkan kemarin sore, semua koki yang di dapur harus bersertifikasi. Selain itu, ada kebijakan baru, yakni yayasan harus menyediakan koki pendamping,” jelas Nanik di Cibubur, Kamis 25 September 2025.

Ia menegaskan kebijakan tersebut dilakukan agar pengawasan bukan hanya dari BGN, tetapi juga melibatkan yayasan mitra.

“Karena yayasan sudah menerima manfaat dari kita sewa lahan bangunannya, dia harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan koki. Supaya kontrolnya bukan hanya dari BGN, melainkan juga dari pihak mitra,” paparnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Komnas HAM-Perempuan Berharap Direktorat Baru di Bareskrim Dipimpin Polwan
TAGGED: Bareskrim Polri, Brigjenpol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, keamanan pangan, keracunan MBG, Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?