JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri turun tangan melakukan asistensi terhadap penanganan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah. Penanganan kasus tetap dilakukan oleh polda dan polres masing-masing wilayah dengan supervisi Bareskrim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya membantu jajaran kepolisian daerah dalam menangani kasus tersebut.
“Untuk MBG yang keracunan itu ditangani oleh Polda masing-masing, Polda dan polres masing-masing. Kita melakukan asistensi proses penanganannya supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan itu sendiri,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 25 September 2025.
Menurut Helfi, penyidik Bareskrim juga telah menyambangi sejumlah dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk memastikan kualitas bahan pokok yang digunakan dalam penyajian MBG.
“Bagaimana proses keamanan, menjaga keamanan makanan yang akan disajikan. Mulai dari hulu sampai hilir,” katanya.
Lebih lanjut, Helfi menyebut hasil asistensi akan disampaikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi peningkatan kualitas penyelenggaraan MBG. “Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi itu tentunya muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG itu sendiri,” imbuhnya.
Kasus keracunan MBG sendiri telah terjadi di sejumlah daerah. Di Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat, tercatat sebanyak 1.333 siswa diduga mengalami keracunan. Sementara di Ketapang, Kalimantan Barat, keracunan diduga dipicu oleh lauk hiu goreng yang mengandung merkuri tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan prosedur operasi standar (SOP) baru. Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menyatakan, kini setiap koki di SPPG diwajibkan memiliki sertifikat dari lembaga berwenang.
“Sudah diumumkan kemarin sore, semua koki yang di dapur harus bersertifikasi. Selain itu, ada kebijakan baru, yakni yayasan harus menyediakan koki pendamping,” jelas Nanik di Cibubur, Kamis 25 September 2025.
Ia menegaskan kebijakan tersebut dilakukan agar pengawasan bukan hanya dari BGN, tetapi juga melibatkan yayasan mitra.
“Karena yayasan sudah menerima manfaat dari kita sewa lahan bangunannya, dia harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan koki. Supaya kontrolnya bukan hanya dari BGN, melainkan juga dari pihak mitra,” paparnya. HUM/GIT