MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Tolak Damai, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Lisa Mariana Deadlock

Publisher: Redaktur 24 September 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana berakhir deadlock. Ridwan Kamil menolak berdamai dan menegaskan kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum.

Mediasi antara pihak Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana digelar di Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Selasa 23 September 2025. Baik RK maupun Lisa sama-sama tidak hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Mediasi dilakukan setelah hasil tes DNA antara RK, Lisa, dan anak Lisa berinisial CA diumumkan. Berdasarkan hasil tes, polisi menyatakan DNA RK tidak identik dengan CA sehingga menegaskan RK bukan ayah biologis dari CA.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyampaikan mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock. Karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Kita serahkan semua proses ke Bareskrim,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya tetap siap mengikuti proses hukum hingga tuntas, bahkan berencana melakukan tes DNA pembanding di luar negeri.

Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan kliennya menolak upaya damai.

“Pak Ridwan Kamil menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas agar berkepastian hukum,” katanya.

Muslim menilai pencemaran nama baik oleh Lisa telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi pribadi RK tetapi juga keluarganya.

Baca Juga:  Diperiksa Bareskrim, Ayu Aulia Bongkar Bukti dalam Laporan Ridwan Kamil!

“Nama baik beliau hancur, rumah tangga beliau juga mengalami kerusakan. Ini harus ada efek jera,” imbuhnya.

Laporan Ridwan Kamil atas Lisa Mariana terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. Seusai mediasi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Deadlock, DNA, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, mediasi, Ridwan Kamil, RK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?