JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik berjenjang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Oknum Kementerian Agama (Kemenag) disebut meminta ‘uang percepatan’ melalui pihak travel, yang kemudian menaikkan tarif sebelum ditawarkan ke calon jemaah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pungutan ini dilakukan secara berlapis, dari oknum Kemenag ke pihak travel.
“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan,” ujar Asep, Kamis 18 September 2025 malam.
Asep menuturkan, nominal yang diminta pihak travel lebih tinggi dari tarif awal yang ditetapkan oknum Kemenag. Selisih tersebut menjadi keuntungan travel.
“Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400 USD. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” jelasnya.
KPK kini menelusuri aliran dana dari praktik jual-beli kuota ini, termasuk siapa yang menginisiasi permintaan, jumlah yang terkumpul, serta pihak-pihak yang menerima.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya praktik jual-beli kuota tidak hanya dari travel ke jemaah, tetapi juga antar biro perjalanan haji.
“Pada praktiknya diduga jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jemaah, tapi juga dilakukan antaranya biro perjalanan haji,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Menurut Budi, penyidik akan mendalami praktik ini dari hulu, termasuk peran biro perjalanan yang terlibat.
Dalam kasus ini, KPK menegaskan adanya oknum Kemenag yang meminta uang percepatan kepada travel haji, termasuk kepada Ustaz Khalid Basalamah. Uang tersebut diminta dengan iming-iming kuota haji khusus dengan jaminan keberangkatan di tahun yang sama. HUM/GIT