JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Hilman telah diperiksa penyidik selama 11 jam lebih.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut posisi Hilman sangat penting dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Karena itu, penyidik mendalami aliran dana serta proses penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji.
“Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Menurut Asep, KPK menggali informasi mengenai alur penerbitan SK yang menjadi dasar masalah pembagian kuota haji tambahan. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berasal dari jemaah.
“Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini. Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut,” jelasnya.
Hilman Latief menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.22 WIB hingga selesai sekitar pukul 21.53 WIB. Usai pemeriksaan, Hilman mengaku dicecar soal regulasi dalam proses penyelenggaraan haji.
“Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman.
Hilman menambahkan, dirinya telah menjelaskan kepada pihak travel terkait pembagian kuota haji, termasuk tahapan hingga proses keberangkatan jemaah.
“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga asosiasi travel haji yang mengetahui adanya kuota tambahan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Kemenag untuk membahas pembagian tersebut. Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat perubahan porsi kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. HUM/GIT