JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Hingga kini, detail isi gugatan belum ditampilkan secara resmi oleh pengadilan.
“Gugatan belum dapat ditampilkan,” demikian keterangan dalam laman perkara PTUN, Kamis 18 September 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.
“Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya.
Namun, sejumlah pihak menduga gugatan Tutut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025, yang diterbitkan pada 17 Juli 2025.
Beleid tersebut berisi pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
Saat KMK itu diterbitkan, jabatan Menkeu masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati, sementara kini posisi tersebut sudah berganti ke Purbaya Yudhi Sadewa sejak 8 September 2025.
Deni belum bisa memastikan apakah benar gugatan Tutut menyoal KMK tersebut atau hal lain.
“Kami menunggu surat resmi terlebih dahulu sebelum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut,” katanya. HUM/CAK