SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sengketa kepemilikan pabrik garmen CV Variatexindo di Jalan Kedurus II No. 42B/98, Karangpilang, Surabaya, memanas. Ketegangan kian tinggi setelah muncul dugaan praktik premanisme untuk menghentikan aktivitas produksi.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung turun tangan pada Selasa, 16 September 2025 untuk menengahi konflik yang berakar dari perseteruan internal keluarga pemilik pabrik.
Cak Ji, sapaan akrabnya, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan buruh menjadi korban dalam perebutan aset.
“Kasus ini harus dijalankan sesuai putusan pengadilan. Tapi kalau eksekusi dilakukan dengan cara-cara premanisme, itu harus dihentikan. Pemerintah memikirkan hajat hidup ratusan karyawan agar tidak terganggu hanya karena sengketa,” tegas Armuji, usai mendatangi lokasi.
Sejak akhir pekan lalu, suasana di sekitar pabrik sempat mencekam. Salah satu pihak keluarga disebut mendatangkan kelompok orang untuk mengintimidasi pekerja dan menghambat keluar-masuk pabrik. Aksi itu memicu keresahan sekaligus kekhawatiran produksi akan terhenti.
Di lokasi, terpampang spanduk penolakan aksi premanisme dan stiker besar di gerbang pabrik yang menegaskan status sengketa berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, hingga kini aktivitas produksi masih berjalan normal.
“Masih beroperasi, karyawan tetap bekerja seperti biasa,” kata Yanto, warga sekitar, sembari membenarkan bahwa konflik ini memang bersumber dari masalah internal keluarga pemilik.
Armuji menegaskan, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menekankan, penyelesaian konflik tidak boleh mengorbankan pekerja yang menggantungkan hidup dari pabrik tersebut.
“Kami berharap perselisihan ini segera ada titik terang. Tapi yang utama, hak dan kesejahteraan karyawan harus tetap terlindungi selama proses sengketa berlangsung,” pungkasnya. HUM/BAD