MATARAM, Memoindonesia.co.id -Kasus kematian tragis anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, berkas perkara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa berkas milik tiga tersangka telah dikembalikan ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi.
“Belum ada pengembalian (lagi) dari Polda NTB,” jelas Efrien, Senin 15 September 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan asal Jambi bernama Misri Puspita Sari. Berkas mereka sudah dua kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa lantaran masih dianggap belum memenuhi petunjuk jaksa.
“Masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tambah Efrien.
Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu alasan berkas dikembalikan lantaran penyidik belum memasukkan pasal pembunuhan ke dalam dakwaan. Namun, Efrien enggan mengonfirmasi detailnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membenarkan pengembalian berkas tersebut.
“Sementara masih kami lengkapi. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami kirim kembali ke jaksa,” ucapnya.
Dari ketiga tersangka, Misri Puspita Sari sudah tidak lagi ditahan sejak 28 Agustus 2025 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Sementara dua tersangka lain, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, masih mendekam di Rutan Polda NTB.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.
Kasus ini berawal dari meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi pada 16 April 2025 di sebuah vila kawasan Tekek, Lombok. Saat itu, ia diketahui tengah mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa Nurhadi tidak tertolong.
Awalnya, pihak keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, munculnya sejumlah kejanggalan mendorong Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada 1 Mei 2025. HUM/GIT

