MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Publisher: Redaktur 16 September 2025 2 Min Read
Share
Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yang diperankan langsung oleh para tersangka, Senin 11 Agustus 2025.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id -Kasus kematian tragis anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, berkas perkara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa berkas milik tiga tersangka telah dikembalikan ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi.

“Belum ada pengembalian (lagi) dari Polda NTB,” jelas Efrien, Senin 15 September 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan asal Jambi bernama Misri Puspita Sari. Berkas mereka sudah dua kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa lantaran masih dianggap belum memenuhi petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

“Masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tambah Efrien.

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu alasan berkas dikembalikan lantaran penyidik belum memasukkan pasal pembunuhan ke dalam dakwaan. Namun, Efrien enggan mengonfirmasi detailnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membenarkan pengembalian berkas tersebut.

“Sementara masih kami lengkapi. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami kirim kembali ke jaksa,” ucapnya.

Dari ketiga tersangka, Misri Puspita Sari sudah tidak lagi ditahan sejak 28 Agustus 2025 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Sementara dua tersangka lain, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, masih mendekam di Rutan Polda NTB.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.

Kasus ini berawal dari meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi pada 16 April 2025 di sebuah vila kawasan Tekek, Lombok. Saat itu, ia diketahui tengah mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa Nurhadi tidak tertolong.

Awalnya, pihak keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, munculnya sejumlah kejanggalan mendorong Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada 1 Mei 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
TAGGED: AKBP Catur Erwin Setiawan, Brigadir Muhammad Nurhadi, Efrien Saputera, Ipda Haris Chandra, Kasi Penkum Kejati NTB, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Misri Puspita Sari, Polda NTB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindah ke Rawat Inap, Polisi Tunggu Kondisi Pulih
16 November 2025
Keluarga Dea Lipa Minta Maaf atas Penampilan Feminin Deni di Mataram
16 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025
Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah
16 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindah ke Rawat Inap, Polisi Tunggu Kondisi Pulih
16 November 2025
Keluarga Dea Lipa Minta Maaf atas Penampilan Feminin Deni di Mataram
16 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

TERPOPULER

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindah ke Rawat Inap, Polisi Tunggu Kondisi Pulih

Nusa Tenggara Barat

Keluarga Dea Lipa Minta Maaf atas Penampilan Feminin Deni di Mataram

Gaya Hidup

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab

Hukum

Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?