MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Publisher: Redaktur 16 September 2025 2 Min Read
Share
Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yang diperankan langsung oleh para tersangka, Senin 11 Agustus 2025.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id -Kasus kematian tragis anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, berkas perkara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa berkas milik tiga tersangka telah dikembalikan ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi.

“Belum ada pengembalian (lagi) dari Polda NTB,” jelas Efrien, Senin 15 September 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan asal Jambi bernama Misri Puspita Sari. Berkas mereka sudah dua kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa lantaran masih dianggap belum memenuhi petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Di Polda Jatim, 3 Kapolres Terkena Mutasi Polri, Ini Nama Perwira Menengah Itu

“Masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tambah Efrien.

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu alasan berkas dikembalikan lantaran penyidik belum memasukkan pasal pembunuhan ke dalam dakwaan. Namun, Efrien enggan mengonfirmasi detailnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membenarkan pengembalian berkas tersebut.

“Sementara masih kami lengkapi. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami kirim kembali ke jaksa,” ucapnya.

Dari ketiga tersangka, Misri Puspita Sari sudah tidak lagi ditahan sejak 28 Agustus 2025 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Sementara dua tersangka lain, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, masih mendekam di Rutan Polda NTB.

Baca Juga:  Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.

Kasus ini berawal dari meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi pada 16 April 2025 di sebuah vila kawasan Tekek, Lombok. Saat itu, ia diketahui tengah mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa Nurhadi tidak tertolong.

Awalnya, pihak keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, munculnya sejumlah kejanggalan mendorong Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada 1 Mei 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba
TAGGED: AKBP Catur Erwin Setiawan, Brigadir Muhammad Nurhadi, Efrien Saputera, Ipda Haris Chandra, Kasi Penkum Kejati NTB, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Misri Puspita Sari, Polda NTB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?