MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif

Publisher: Admin 16 September 2025 2 Min Read
Share
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengumumkan pemusnahan barang bukti narkotika hampir setengah ton hasil pengungkapan 11 jaringan narkoba dalam 18 hari terakhir.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengejutkan yang digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Senin, 15 September 2025.

Lebih dari 503,7 kilogram narkotika berhasil diamankan, meliputi sabu, ganja, ekstasi, kokain, dan bahan kimia prekursor yang biasa digunakan dalam produksi narkoba. Dari total itu, sejumlah besar barang bukti telah dimusnahkan.

Silmy Karim menyerang keras fakta bahwa usia produktif 15–35 tahun mendominasi pengguna narkotika di Indonesia. Sekitar 60% pengguna berada dalam rentang usia tersebut.

Baca Juga:  2 RHU Dirazia, BNNK Surabaya Amankan Pengunjung Positif Narkoba

Bahkan, sekitar 52% penghuni lapas/rutan adalah pengguna atau pelaku narkoba. Ia menegaskan bahwa lapas dan rutan tidak seharusnya menjadi tempat yang memudahkan narcotics berkembang.

Komjen Suyudi menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya soal menyita barang haram, tetapi juga menyelamatkan generasi bangsa.

Ia memperkirakan tindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa, sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara senilai lebih dari Rp 130 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, Silmy mengajukan revitalisasi tiga pilar pemasyarakatan: Deteksi dini terhadap peredaran narkoba di dalam lapas/rutan; Penguatan rehabilitasi bagi pengguna; dan  Sinergi agresif antar lembaga—BNN, imigrasi, pemasyarakatan, dan pemda. HUM/BAD

Baca Juga:  Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Gedung Baru Kantor Imigrasi Semarang
TAGGED: 500 Kg Narkoba, Badan Narkotika Nasional, BNN RI, Komjen Suyudi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Narkotika, Peredaran Narkoba, Silmy Karim, Usia Produktif, Wakil Menteri Imipas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?