JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Fuad Hasan, pemilik Makbiro perjalanan haji dan umrah Maktour.
Penggeledahan itu dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan pihak keluarga untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.
“Jadi penggeledahan yang dilakukan tentu di rumah saudara F, KPK mengundang pihak yang bersangkutan atau keluarga untuk menyaksikan,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin 15 September 2025.
Budi menambahkan, keberadaan pemilik rumah atau kantor yang digeledah sangat penting untuk menunjukkan lokasi dan membantu proses pencarian dokumen maupun barang bukti.
Saat ditanya soal kabar kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, yang diketahui sebagai menantu Fuad Hasan, Budi enggan memastikan.
“Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu (keberadaan Dito Ariotedjo di rumah Fuad saat penggeledahan),” kata Budi.
Isu keterlibatan Dito dalam momen penggeledahan ini menambah sorotan publik, meski hingga kini KPK belum memberikan konfirmasi resmi.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Maktour di Jakarta. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan indikasi adanya penghilangan barang bukti.
“Penyidik menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti. KPK tidak segan menjerat pihak terkait dengan pasal obstruction of justice,” tegas Budi.
Kasus kuota haji 2024 ini telah masuk tahap penyidikan. KPK sudah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan berlaku enam bulan ke depan, lantaran keberadaan mereka dianggap penting untuk penyidikan. Yaqut sendiri telah diperiksa sekitar empat jam pada Kamis 7 Agustus 2025.
Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke pemerintah Arab Saudi. Namun, KPK menemukan setengah dari kuota itu dialihkan menjadi haji khusus, padahal aturan hanya membolehkan 8 persen dari total kuota nasional.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Travel besar mendapat jatah lebih banyak, sedangkan yang kecil hanya mendapat sebagian kecil.
“Banyak agen travel yang terlibat, mungkin ratusan. Pembagiannya pun menyesuaikan dengan skala besar kecilnya travel,” ujar Asep. HUM/GIT
 
                     
             
            
 
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
         
         
         
        