MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan

Publisher: Redaktur 7 September 2025 3 Min Read
Share
Rumah Uya Kuya setelah dijarah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama atau yang akrab disapa Uya Kuya.

Namun, di balik aksi kriminal yang menyasar rumah para pejabat ini, terungkap dua kisah yang kontras. Keterlibatan seorang remaja karena ikut-ikutan dan pintu maaf yang dibuka langsung oleh Uya Kuya untuk pelaku lainnya.

Dari belasan tersangka yang diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menemukan satu pelaku yang masih berusia 17 tahun. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi hal ini pada Minggu 7 September 2025.

“Ada satu tersangka di bawah umur,” kata Alfian.

Baca Juga:  Dilantik Jadi Menkumham, Supratman Andi Agtas Resmi Mundur dari DPR

Menurutnya, remaja tersebut masuk dalam klaster pelaku penjarahan. Mirisnya, motif keterlibatannya bukan karena niat jahat yang terencana, melainkan hanya karena terpengaruh oleh lingkungan sekitar.

“Yang di bawah umur hanya terpengaruh atau ikut-ikutan saja,” jelas Alfian.

Di sisi lain, Uya Kuya menunjukkan sikap besar hati. Dari sejumlah orang yang ditangkap, satu pelaku akhirnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Uya memilih untuk menyelesaikan kasusnya melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Pelaku tersebut adalah seorang perempuan berinisial R (52) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir. R diketahui mengambil unit indoor AC di pekarangan rumah Uya Kuya, namun setelah itu ia segera melapor kepada Ketua RT setempat dan kemudian ke Polres Jakarta Timur.

Baca Juga:  Mengaku Tak Tertarik Jadi Gubernur Jakarta, Sahroni: Saya 1.000 Kali Lebih Galak dari Ahok

Melihat hal ini, Uya Kuya justru yang berinisiatif meminta polisi untuk tidak melanjutkan proses hukum.

“Ada 1 diselesaikan dengan RJ karena pelaku menyampaikan ke Bu RT telah mengambil indoor ac,” tutur Alfian. “Uya Kuya malah yang meminta untuk selesaikan secara RJ karena alasan tidak ada niat menjarah. Maksudnya mengambil dalam pekarangan tapi posisi dekat pagar,” tambahnya.

Peristiwa penjarahan di kediaman Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu 31 Agustus lalu merupakan bagian dari serangkaian aksi serupa yang menargetkan rumah sejumlah politikus dan pejabat.

Sebelumnya, kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani dan politikus Ahmad Sahroni serta Eko ‘Patrio’ juga dilaporkan dijarah oleh orang tak dikenal.

Baca Juga:  Rumah Sahroni Porak-Poranda, Kaca Pecah dan Mobil Hancur

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap Uya Kuya, yang baru-baru ini dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI oleh partainya, PAN, setelah aksinya berjoget di gedung parlemen menjadi viral. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, Menteri Keuangan Sri Mulyani, penjarahan rumah, Politikus, Uya Kuya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah
27 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah
27 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati

Korupsi

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi

Hukum

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah

Peristiwa

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?