MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putusan Kasus Hotman Paris Ditunda, Razman Arif Nasution Tak Sabar Menanti Vonis

Publisher: Redaktur 3 September 2025 2 Min Read
Share
Razman Arif Nasution bersama tim kuasa hukumnya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Razman Arif Nasution harus menahan rasa penasarannya lebih lama lagi.

Sidang vonisnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditunda hingga tiga minggu. Razman mengaku tidak sabar dan merasa penundaan ini terlalu lama.

Sidang putusan yang dijadwalkan Selasa 2 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus ditunda karena majelis hakim belum bisa mengambil keputusan.

“Majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Selasa, 23 September 2025, dan digelar secara langsung atau offline.

Menurut hakim, penundaan ini juga dikarenakan ada pelatihan yang harus diikuti oleh hakim dan anggota majelis. Meski demikian, Razman yang hadir di pengadilan mengungkapkan kekecewaannya atas lamanya penundaan.

Baca Juga:  Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

“Jadi saya kira saya hargai, ditunda tapi ini kelamaan,” katanya.

Sebelumnya, sidang yang seharusnya digelar offline tiba-tiba beralih menjadi daring karena pertimbangan keamanan. Namun, Razman tetap datang langsung ke pengadilan.

Razman berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dan menggunakan hati nurani mereka.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Razman bersalah melanggar pasal pencemaran nama baik.

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman yang dinilai merusak nama baik, tidak mengakui perbuatannya, dan merusak harkat martabat pengadilan. Namun, hal yang meringankan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi

Dengan penundaan ini, publik masih harus menunggu keputusan akhir dari kasus yang melibatkan dua pengacara kondang ini. HUM/GIT

TAGGED: Hotman Paris, hotman paris hutapea, Pengacara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
Jawa Timur

AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU

Korupsi

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?