MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Temukan Unsur Pidana dalam Insiden Rantis Brimob, Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Naik ke Gelar Perkara

Publisher: Redaktur 2 September 2025 2 Min Read
Share
Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, kini memasuki babak krusial. Setelah melakukan pemeriksaan, Polri menemukan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjenpol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, Senin 1 September 2025.

Lebih lanjut, Brigjenpol Agus menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan Propam menemukan unsur pidana pada perbuatan yang masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini menandakan kasus ini tidak hanya akan diproses secara etik, tetapi juga melalui jalur hukum pidana.

Baca Juga:  Prabowo Janji Tindak Keras Anggota Brimob yang Lindas Ojol

Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal.

Perwakilan dari Kompolnas dan Komnas HAM akan turut hadir, bersama dengan perwakilan dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, dan Ditpropam Brimob Polri.

Sebelumnya, Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis. Hasilnya, sopir rantis Bripka Rohmat dan perwira yang duduk di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penetapan adanya unsur pidana ini memperkuat komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, sesuai dengan arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bahkan Presiden Prabowo Subianto. HUM/GIT

Baca Juga:  Tragedi Maut di Pejompongan: Nyawa Ojol Melayang, Aksi Massa Ojol Kepung Mako Brimob Hingga Pagi
TAGGED: Affan Kurniawan, brimob, driver ojol, Pidana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Korupsi

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?