JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka tumpangi melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjenpol Abdul Karim, menyatakan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjenpol Karim di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025.
Sebagai sanksi awal, ketujuh anggota Brimob ini kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk proses lebih lanjut. Irjen Karim memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 malam, ketika rantis Brimob melindas Affan setelah sebelumnya menabraknya. Mobil sempat berhenti, namun kemudian melaju lagi, melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Insiden ini memicu kemarahan massa pengemudi ojek online dan warga sekitar. Mereka sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di kolong flyover Senen. Massa akhirnya membubarkan diri setelah situasi mereda.
Berikut adalah tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik:
Duduk di depan rantis:
Bripka R (pengemudi)
Kompol C (di sebelah pengemudi)
Duduk di belakang rantis:
Aipda R
Briptu D
Bripda M
Bharaka J
Bharaka Y
Atas insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.
Reaksi juga datang dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kekecewaannya. Presiden meminta kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. HUM/GIT