MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Langgar Kode Etik, Tujuh Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan hingga Tewas Diperiksa Propam Polri

Publisher: Redaktur 30 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kepala Divisi Propam Polri, Irjenpol Abdul Karim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka tumpangi melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjenpol Abdul Karim, menyatakan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjenpol Karim di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025.

Sebagai sanksi awal, ketujuh anggota Brimob ini kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk proses lebih lanjut. Irjen Karim memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas.

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga dan Ciptakan Pesta Demokrasi Aman dan Damai

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 malam, ketika rantis Brimob melindas Affan setelah sebelumnya menabraknya. Mobil sempat berhenti, namun kemudian melaju lagi, melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.

Insiden ini memicu kemarahan massa pengemudi ojek online dan warga sekitar. Mereka sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di kolong flyover Senen. Massa akhirnya membubarkan diri setelah situasi mereda.

Berikut adalah tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik:

Duduk di depan rantis:

Bripka R (pengemudi)

Kompol C (di sebelah pengemudi)

Duduk di belakang rantis:

Aipda R

Briptu D

Baca Juga:  Buntut Demo Ricuh di Jakarta, Anggota Brimob Alami Pendarahan Dirawat Intensif di RS Polri

Bripda M

Bharaka J

Bharaka Y

Atas insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

Reaksi juga datang dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kekecewaannya. Presiden meminta kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, brimob, Irjenpol Abdul Karim, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri, kode etik profesi Polri, Ojek Online
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?