JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kebijakan larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai protes keras.
Serikat Pekerja Pelaku Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) mengancam akan melengserkan Dedi Mulyadi dari jabatannya, lantaran aturan tersebut dianggap melumpuhkan sektor pariwisata di Jawa Barat.
SP3JB mengklaim kebijakan ini telah menyebabkan ribuan pekerja di sektor pariwisata kehilangan pekerjaan.
Sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA pada 6 Mei 2025, SP3JB mencatat sudah ada 2.552 pekerja pariwisata yang dirumahkan per 1 Agustus 2025.
Angka ini melonjak tajam menjadi 5.000 pekerja hingga akhir Agustus 2025. Kondisi ini membuat para pelaku usaha wisata, termasuk bisnis penginapan, UMKM, dan sektor terkait lainnya, mengalami kerugian besar.
Meskipun demikian, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono, menilai ancaman pencopotan Dedi Mulyadi hampir tidak mungkin terwujud.
Menurut Ono, kebijakan larangan study tour tidak melanggar aturan hukum apa pun yang bisa dijadikan dasar untuk proses pemakzulan.
“Tidak ada yang salah sebenarnya kalau dari sisi pasal-pasal yang berkaitan dengan pemakzulan. Kan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Ono.
Ia menambahkan, larangan ini justru mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya orang tua siswa, karena dapat meringankan beban biaya pendidikan.
Meski begitu, Ono tidak memungkiri bahwa kebijakan ini berdampak negatif pada sektor pariwisata.
Ono menegaskan, pihaknya terbuka untuk berdiskusi jika ada data yang lebih rinci dan valid mengenai dampak kerugian yang dialami sektor pariwisata.
“Kami mengharapkan ada info lengkap yang ditujukan pada DPRD, misalnya perusahaan otobus yang bangkrut, pekerja yang kehilangan profesinya, hingga sektor perhotelan dan kuliner yang omzetnya turun,” kata Ono.
Jika laporan lengkap diterima, DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan bersama pihak-pihak terkait, seperti dinas pariwisata, dinas pendidikan, atau langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. HUM/GIT