MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana, KPK Didesak Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB semakin memanas. Setelah diperiksa sebagai saksi, Lisa Mariana membuat pengakuan mengejutkan. Ia menerima aliran dana terkait kasus tersebut.

Pengakuan ini sontak memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Menurut Boyamin, pengakuan Lisa Mariana adalah bukti kunci yang tidak bisa diabaikan.

“Berarti mau tidak mau, suka tidak suka, KPK harus segera memanggil Ridwan Kamil,” tegasnya.

Meskipun belum jelas apakah dana itu diterima langsung dari RK atau melalui perantara, Boyamin menilai keterkaitan Lisa dengan RK cukup kuat untuk menjadi dasar pemanggilan.

Baca Juga:  Hasto Baru Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Lama Kena Sorotan

“KPK tidak boleh beralasan lagi, harus gerak cepat, segera memanggil Ridwan Kamil untuk memenuhi struktur bangunan dugaan korupsi dari pengadaan iklan BJB,” tambahnya.

Boyamin juga meminta KPK melacak aliran dana tersebut, bahkan menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang hasil korupsi diduga digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Pengakuan Lisa Mariana yang menyebut dana itu “buat anak saya” semakin menguatkan dugaan adanya kerugian negara.

Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa jika uang yang diterima Lisa berasal dari tindak pidana korupsi, maka uang itu harus dikembalikan ke negara.

Baca Juga:  Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal bagi Pengedar Narkoba di Banjarmasin

“Kalau bukan merupakan satu bentuk transaksi yang sah ya itu harus dirampas negara, jadi ada kewajiban untuk mengembalikan,” ujarnya.

Zaenur juga menambahkan bahwa pengakuan ini memperkuat peran pemberi dana jika terbukti berasal dari korupsi BJB.

“Unsur merugikan keuangan negaranya sudah sangat jelas, dan yang kedua unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain itu terpenuhi,” jelasnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

1. Yuddy Renaldi, mantan Dirut Bank BJB.

2. Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta.

Baca Juga:  KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

4. Suhendrik (S), pihak swasta.

5. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta.

Kelima tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana ini disebut-sebut sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter. Kasus ini terjadi saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, BJB, Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, KPK, lisa mariana, MAKI, Mantan Gubernur Jawa Barat, Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM, Ridwan Kamil, RK, TPPU, Zaenur Rohman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?