MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Setya Novanto ketika keluar dari Lapas Sukamiskin karena bebas bersyarat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kini resmi berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan informasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Brigjenpol Mashudi, Setnov menerima remisi atau potongan masa tahanan total 28 bulan 15 hari selama di penjara.

Mashudi menjelaskan bahwa remisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat pembebasan Setnov.

Ia menegaskan, pembebasan ini diberikan setelah Setnov memenuhi semua syarat yang ditentukan, termasuk melunasi semua denda dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya.

“Tidak (remisi), dia (Setnov) bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita. Kita wajib memproses,” kata Mashudi.

Baca Juga:  Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Meskipun sudah keluar dari lapas, kebebasan Setnov belum sepenuhnya murni. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengungkapkan bahwa Setnov masih memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala hingga tahun 2029.

“Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 1 April tahun 2029,” ujar Kusnali.

Setelah melewati masa percobaan tersebut, barulah Setnov akan berstatus bebas murni. Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ini sekali lagi menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama mengingat kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara dalam jumlah besar. HUM/GIT

TAGGED: Bebas Bersyarat, e-KTP, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Korupsi, KPK, Kusnali, mantan ketua dpr, Remisi, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?