MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan upaya menghilangkan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel menuai respons keras dari masyarakat sipil.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendesak KPK segera menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Menurut Boyamin, tindakan tersebut adalah bukti nyata penghalangan penyidikan yang tidak bisa ditolerir.

“Ya, tanpa ba bi bu harus langsung dilakukan penyidikan, menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21. Tidak usah pakai ancaman, tidak perlu pakai ancaman sekarang. Karena nyata ini akan menghalangi banyak penanganan perkara kasus haji,” tegas Boyamin, Sabtu 16 Agustus 2025.

Baca Juga:  Penggeledahan di Jatim, KPK Sita 7 Mobil-Uang Rp 1 M terkait Korupsi Dana Hibah

Ia menambahkan, pemrosesan hukum terhadap pelaku penghilangan bukti ini penting sebagai syok terapi. Hal ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak main-main dalam proses hukum.

“Jadi perlu digunakan shock terapi, dikenakan menghalangi penyidikan supaya nanti selain memudahkan mencari barang buktinya, juga pihak-pihak lain nanti tidak akan main-main,” ujarnya. Boyamin juga menilai, mengusut kasus ini akan membantu mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Senada dengan MAKI, Pukat UGM juga melihat tindakan ini sebagai obstruction of justice. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan jika benar ada perusakan atau penghilangan alat bukti, KPK harus segera menjerat pelakunya.

“Kalau memang ini benar bahwa ada perusakan, ada penghilangan terhadap alat bukti, ya KPK jerat dengan obstruction of justice Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” kata Zaenur.

Baca Juga:  KPK Putar Otak Hadapi Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Ditahan di Singapura

Menurut Zaenur, langkah ini penting untuk memberikan pesan kepada masyarakat agar selalu menghormati proses penegakan hukum dan tidak berupaya menghalang-halanginya.

Ia menjelaskan bahwa obstruction of justice mencakup tindakan menghilangkan alat bukti, baik berupa barang, surat, maupun hal lain yang terkait dengan perkara pidana.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour. KPK menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak yang terbukti terlibat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Terkait temuan ini, KPK membuka peluang untuk memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Budi Prasetyo menyebut pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan, apalagi Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Baca Juga:  Terungkap, Pejabat BPPD Potong Insentif ASN Rp 2,7 M untuk Bupati Sidoarjo

“Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

Pencegahan ini, menurutnya, dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti seluruh proses penyidikan dengan baik dan lancar.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka.

Namun, dengan adanya temuan penghilangan barang bukti, kasus ini berpotensi berkembang lebih luas, tidak hanya pada pokok perkara korupsi, tetapi juga pada upaya menghalangi penegakan hukum itu sendiri. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, Ishfah Abidal Aziz, jubir KPK Budi Prasetyo, Koordinator MAKI, KPK, MAKI, Maktour, mantan staf khusus Yaqut, obstruction of justice, Peneliti Pukat UGM, Pukat UGM, Yaqut Cholil Qoumas, Zaenur Rohman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?