MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penggeledahan di Jatim, KPK Sita 7 Mobil-Uang Rp 1 M terkait Korupsi Dana Hibah

Publisher: Redaktur 10 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah menggeledah 10 rumah atau bangunan di sejumlah wilayah di Jatim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa 10 rumah atau bangunan tersebut berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep. Penggeledahan itu, lanjutnya, dilakukan sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, komisi antirasuah menyita 7 mobil, jam tangan Rolex, hingga uang tunai mencapai Rp 1 miliar.

“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa kendaraan 7 unit, terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, dan 1 unit Isuzu,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga:  Pengacara Tak Takut KPK Buka CCTV Usai Kusnadi Ngaku Trauma Dibentak Penyidik

“[Dan menyita] jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar,” ucapnya.

Selain itu, Tessa mengungkapkan bahwa KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop.

“Serta dokumen-dokumen, di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan,” pungkas dia.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).

Baca Juga:  Ngobrol Bareng Milenial di Surabaya, Yenny Wahid Salut dengan Gagasan Menangkan Ganjar-Mahfud

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Diduga Terima Potongan Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu. HUM/GIT

TAGGED: APBD Jatim 2019-2022, APBD Pemprov Jatim, Bangkalan, dana hibah, Jatim, Juru bicara KPK, KPK, Pamekasan, pokmas, Sampang, Sumenep, Surabaya, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Survei PPI: 65,4 Persen Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
19 Oktober 2026
Survei PPI: Amran Sulaiman, Teddy Indra Wijaya, dan Erick Thohir Dinilai Berkinerja Terbaik
19 Oktober 2026
Viral Cambuk Kepala SPPG di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Oktober 2026
Orang Utan Kebingungan di Bekas Kebakaran Kalteng, BKSDA Evakuasi
19 Oktober 2026
Survei PPI: Elektabilitas Prabowo 31,6 Persen, Dedi Mulyadi 11,4 Persen
19 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Survei PPI: 65,4 Persen Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
19 Oktober 2026
Survei PPI: Amran Sulaiman, Teddy Indra Wijaya, dan Erick Thohir Dinilai Berkinerja Terbaik
19 Oktober 2026
Viral Cambuk Kepala SPPG di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Oktober 2026
Orang Utan Kebingungan di Bekas Kebakaran Kalteng, BKSDA Evakuasi
19 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Survei PPI: 65,4 Persen Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo

Pemerintahan

Survei PPI: Amran Sulaiman, Teddy Indra Wijaya, dan Erick Thohir Dinilai Berkinerja Terbaik

Headlines

Viral Cambuk Kepala SPPG di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Peristiwa

Orang Utan Kebingungan di Bekas Kebakaran Kalteng, BKSDA Evakuasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?