MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2025 8 Min Read
Share
KPK sita Rubicon terkait OTT di Inhutani V.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK melakukan operasi tangan tangan (OTT) di Inhutani V di Jakarta. OTT di Inhutani V pada Rabu 13 Agustus 2025. KPK awalnya menangkap sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sembilan (yang diamankan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu 13 Agustus 2025.

Sembilan orang yang ditangkap itu terdiri dari pihak swasta hingga petinggi BUMN.

“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” tutur dia.

Usai 1×24 jam melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan langsug ditahan, Kamis 14 Agustus 2025.

Dirut Inhutani V Jadi Tersangka
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait OTT di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady.

“DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Agustus 2025.

Dicky Yuana Rady dan dua tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis 14 Agustus 2025 sampai 1 September 2025.

Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” katanya.

KPK menyita barang bukti duit miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait OTT di Inhutani V tersebut.

Sita Rp 2,4 Miliar
KPK telah menahan 3 orang seusai OTT di Inhutani V terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan. KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar.

Baca Juga:  IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Agustus 2025.

Selain itu, KPK mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

Untuk mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group.

“Uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC dan satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT,” sebutnya.

Ada 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi, dan Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V.

Dirut Inhutani V Minta Rubicon
Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) jadi salah satu tersangka terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan.

Dalam kasus ini, Dicky sempat meminta mobil baru ke tersangka lain, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, usai kongkalikong dalam kasus ini terjadi pada sebuah lapangan golf.

“Di mana Saudara DIC meminta mobil baru kepada Saudara DJN. Kemudian Saudara DJN menyanggupi keinginan Saudara DIC untuk membeli 1 unit mobil baru tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga:  PDI-P Buka Suara soal Isu Pergantian Sekjen Hasto Buntut Diperiksa KPK

Perkara ini bermula dari PT Inhutani yang memiliki hak area di Lampung seluas kurang lebih 56.547 hektare. Lahan itu dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang meliputi wilayah: register 42 (Rebang) seluas sekitar 12.727 hektare, register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.

Namun pada 2018, ada masalah hukum kerja sama karena PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp 2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp 500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani per bulannya.

“Pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar,” ucap Asep.

Tapi dengan adanya masalah tersebut, PT PML tetap ingin melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani untuk kembali mengelola kawasan hutan berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.

Kemudian pada Juni 2024 terjadi pertemuan di Lampung antara Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

“Saudara DJN selaku Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp 4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH. Pada saat yang sama, Saudara DIC selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari Saudara DJN senilai Rp 100 juta,” ucapnya.

Baca Juga:  Selain Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDI-P Jadi Tersangka

Di November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH. Dicky juga pada Februari 2025 menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani yang di dalamnya juga mengakomodasi kepentingan PT ML.

Djunaidi meminta Staf PT PML bernama Sudirman (SUD) membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani. Hal itu membuat laporan keuangan PT Inhutani berubah dari ‘merah’ ke ‘hijau’.

“Saudara SUD lalu menyampaikan kepada Saudara DJN, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp 21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” ungkapnya.

Rubicon Dirut Inhutani V Disita KPK
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) di Inhutani V terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan. KPK juga mengamankan mobil jeep Rubicon berwarna merah dalam perkara ini.

Kendaraan itu ditampilkan usai KPK menggelar konferensi pers, Kamis 14 Agustus 2025. Terlihat kondisi mobil berwarna merah itu masih bagus. Mobil Rubicon itu milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

Ada tulisan ‘RUBICON’ berwarna hitam pada sisi kap mobil bagian depan. Bagian interiornya didominasi warna hitam.

Selain itu, KPK juga turut menampilkan barang bukti uang SGD 189.000 atau setara Rp 2,4 miliar. Ditampilkan juga uang Rp 8,9 juta yang turut disita KPK dari perkara ini. HUM/GIT

TAGGED: Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V, Inhutani V, Jeep Rubicon, KPK, OTT, Rubicon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye
15 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Kembali Dilantik Jadi Sekjen PDI-P, Megawati Buat Langkah Berani
15 Agustus 2025

TERPOPULER

Dari Industri Pertahanan ke Kereta Api: Mengenal Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI
13 Agustus 2025
Bupati Jember Gus Fawait memberikan cenderamata kepada Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri ketika berkunjung ke Surabaya.
BPN Jatim Pastikan Jember Jadi Motor Reforma Agraria di Jawa Timur
13 Agustus 2025
Adam Rusydi, S.Pd., M.Pd., mengibarkan bendera Golkar setelah terpilih kembali untuk kedua kalinya memimpin Partai Golkar di Kabupaten Sidoarjo.
Adam Rusydi Kembali Pimpin Golkar Sidoarjo, Raih Dukungan Penuh Tanpa Lawan, 18 PK Kompak Mendukung
13 Agustus 2025
Ganjar dan Puan Isyaratkan Kejutan Posisi Sekjen PDI-P: Tidak Lama Lagi
13 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

Politik

Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P

Hukum

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?