MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kematian Tragis Prada Lucky, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Potret Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar duka menyelimuti keluarga besar TNI dan publik Indonesia. Kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit muda yang baru dua bulan mengabdi, kini memasuki babak krusial.

TNI Angkatan Darat secara resmi telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan komitmen institusi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mayor Teddy Ajudan Prabowo Promosi Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu

Keempat prajurit yang kini menjadi tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih terus bekerja keras untuk mendalami peran masing-masing tersangka, sebuah langkah penting untuk menentukan pasal pidana yang tepat dan tahapan hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat prajurit seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan.

Tak berhenti pada empat nama itu, penyidikan terus bergulir. Saat ini, sebanyak 16 prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan lanjutan.

“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tuturnya.

Baca Juga:  TNI: Gudang yang Meledak Simpan Berbagai Jenis Peluru Termasuk Kaliber Besar

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak TNI berkomitmen untuk tidak menutupi kasus ini dan akan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Sementara proses hukum berjalan, duka mendalam menyelimuti keluarga Prada Lucky. Jenazahnya telah dikebumikan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kupang, NTT. Momen pemakaman menjadi saksi bisu betapa terpukulnya keluarga atas kepergian putra kedua mereka.

Orang tua Prada Lucky, Sersan Mayor Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, tak kuasa menahan tangis dan isak tangis saat memberikan penghormatan terakhir.

“Sayang e, kami tidak sanggup,” teriak mereka pilu, mencium peti jenazah sang putra. Momen ini menggambarkan luka yang tak terlukiskan, ditinggalkan oleh seorang anak yang baru memulai pengabdiannya. HUM/GIT

Baca Juga:  Tragedi Prada Lucky: Komisi I DPR Minta TNI Berbenah Total, Hapus Praktik Senior-Junior
TAGGED: Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad, Pomdam IX/Udayana, Prada Lucky, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pratu AA, Pratu ARR, Pratu EDA, Pratu PNBS, Sepriana Paulina Mirpey, Sersan Mayor Christian Namo, Subdenpom IX/1-1 di Ende
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?