MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK Setelah Rakernas NasDem: Tersandung OTT di Sulawesi Tenggara

Publisher: Redaktur 8 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Heri Gunawan diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, seperti membeli rumah, mobil, dan membangun tempat usaha.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan rahasia antara pimpinan BI dan OJK dengan Komisi XI DPR RI.

“Kesepakatan yang dibuat dalam rapat tertutup pada tahun 2020, 2021, dan 2022 ini memungkinkan setiap anggota Komisi XI untuk menerima dana program sosial dengan dalih dikelola melalui yayasan masing-masing,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga:  Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Prioritaskan Sidang Hasto Kristiyanto

KPK menduga, Heri Gunawan menerima dana sebesar Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI dan Rp 7,64 miliar dari OJK.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun nyatanya tidak dilaksanakan. Sebaliknya, Heri Gunawan memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi,” tambahnya.

Dana yang diselewengkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, membuka outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.

Selain Heri Gunawan, KPK juga menetapkan anggota DPR RI lainnya, Satori, sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan dugaan penerimaan dana mencapai Rp 12,52 miliar.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Baru Menjabat 6 Bulan

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. HUM/GIT

TAGGED: Abd Azis, Asep Guntur Rahayu, Bupati Kolaka Timur, CSR, Heri Gunawan, Komisi XI DPR RI, KPK, OJK, Plt Deputi Penindakan KPK, Satori
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak

Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran

Nasional

Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26

Hukum

Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?