MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR: Rp 28,2 Miliar Mengalir, Dicokot KPK

Publisher: Redaktur 8 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Keduanya terjerat dalam penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 28,2 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025, Asep menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi.

Heri Gunawan (HG) diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari tiga sumber yaitu Rp 6,26 miliar dari program bantuan sosial BI. Rp 7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca Juga:  KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo di Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

“Selanjutnya, HG diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer,” jelas Asep.

Sementara itu, tersangka Satori (ST) diduga menerima total Rp 12,52 miliar dengan rincian Rp 6,30 miliar dari program bantuan sosial BI; Rp 5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK; dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Mirip dengan Heri, Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan aset lainnya.

Baca Juga:  3 Pernyataan Ridwan Kamil ke Golkar Jabar Usai Rumah Digeledah KPK

KPK menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan pasal berlapis. Keduanya dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, BI, CSR, Heri Gunawan, Komisi XI DPR RI, KPK, OJK, Plt Deputi Penindakan KPK, Satori, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?