MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Terkait Skandal Kuota Haji

Publisher: Redaktur 7 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pagi ini, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 09.29 WIB. Kedatangannya bukan tanpa alasan, ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Dengan mengenakan kemeja berwarna cokelat, Yaqut tampak tenang saat tiba di markas lembaga antirasuah. Ia memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang sudah menunggunya.

“Dimintai klarifikasi dan keterangan pembagian kuota haji,” ujarnya. Saat ditanya dokumen apa saja yang dibawanya, Yaqut menjawab, “Saya hanya bawa SK sebagai menteri.”

Baca Juga:  KPK Sita 6 Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial dalam upaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyelimutinya. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

Begitu pula dengan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa keterangan Yaqut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini.

“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Budi. “Tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut, karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini.”

KPK saat ini sedang mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik curang dalam alokasi kuota haji, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kemungkinan pejabat di Kementerian Agama.

Baca Juga:  KPK Telah Kirim Surat Panggilan ke Tiga Rumah Yassona Laoly, Bakal Diperiksa Terkait Kasus Apa?

Sebagai Menteri Agama pada periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas memegang peran sentral dalam kebijakan dan keputusan terkait kuota haji. Keterangannya diharapkan dapat membuka tabir gelap di balik dugaan praktik korupsi ini.

Isu dugaan korupsi kuota haji bukanlah hal baru. Setiap tahunnya, alokasi kuota haji menjadi isu sensitif dan kerap menimbulkan polemik.

Kuota haji merupakan jumlah jemaah haji yang diizinkan untuk berangkat dari Indonesia, dan pengelolaannya memerlukan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Namun, sering kali muncul laporan mengenai adanya permainan kuota, di mana kuota haji disalahgunakan atau dialokasikan untuk pihak-pihak tertentu di luar prosedur resmi. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Akan Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus CSR
TAGGED: Budi Prasetyo, Fitroh Rohcahyanto, Juru bicara KPK, Kementerian Agama, KPK, Kuota Haji, mantan menteri agama, Wakil Ketua KPK, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Aturan Tegas Sound Horeg Jatim 2025: Batas Desibel Ketat, Lokasi Terlarang, dan Syarat Izin Wajib
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025
Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma
10 Agustus 2025
Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya
10 Agustus 2025

NASIONAL

Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025
Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma
10 Agustus 2025
Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya
10 Agustus 2025

TERPOPULER

Petugas Imigrasi Atambua melayani pembuatan paspor bertajuk Pos Lintas Batas Simpatik.
Negara Menyapa di Titik Nol: Imigrasi Atambua Mendobrak Batas, Mendekatkan Pelayanan
8 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Suliantoro, bersama.sejumlah pemangku kepentingan menunjukkan
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, 22 Akta Ikrar Wakaf Resmi Ditandatangani Pemangku Kepentingan di Sidoarjo
8 Agustus 2025
OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Abd Azis Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Korupsi
8 Agustus 2025
Tes DNA Anak Lisa Mariana Rampung, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ini Jadi Jawaban
8 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Gaya Hidup

Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Headlines

Aturan Tegas Sound Horeg Jatim 2025: Batas Desibel Ketat, Lokasi Terlarang, dan Syarat Izin Wajib

Nasional

Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan

Hukum

Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?