MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Chromebook

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH) kembali diperiksa Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan.

Fiona tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Fiona di Kejagung, setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan perdana pada 10 Juni 2025.

Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, mengungkapkan bahwa pemeriksaan hari ini berfokus pada hubungan kliennya dengan empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.

Fiona Handayani disebut terlibat dalam perencanaan program pengadaan TIK di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Baca Juga:  KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya menyatakan bahwa Fiona tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” bersama tersangka Jurist Tan (JT) dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM).

Menurut Abdul Qohar, grup tersebut dibentuk pada Agustus 2019 dan sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yaitu:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Baru Menjabat 6 Bulan

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.

4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Selain di Kejagung, Fiona juga pernah diperiksa oleh KPK pada 30 Juli 2025 terkait kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, yang menambah deretan dugaan korupsi yang menyeret namanya. HUM/GIT

TAGGED: Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Korupsi, KPK, Mas Menteri Core Team, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, pengadaan laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop
23 September 2025
KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN
23 September 2025
Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025
Ganjar Pranowo Hormati Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
23 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop
23 September 2025
KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN
23 September 2025
Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025

TERPOPULER

Gelap Mata, Pria di Lombok Bunuh Mahasiswi Usai Ajakan Seks Ditolak
21 September 2025
KPK Bidik Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
21 September 2025
Harta Wahyudin Moridu di LHKPN Minus, KPK Turun Tangan Cek Laporan
21 September 2025
Sarah Azhari Trauma Jarum Suntik
22 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop

Korupsi

KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN

Hukum

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

Politik

Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?