MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian

Publisher: Admin 28 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
Ad imageAd image

TERNATE, Memoindonesia.co.id  — Sebanyak 23 warga negara (WN) Vietnam diamankan oleh Kantor Imigrasi Ternate setelah diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka di Indonesia.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pihak penginapan Tiara Inn, Kamis, 24 Juli 2025, yang mencurigai keberadaan sembilan WN Vietnam. Merespons cepat laporan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung melakukan pemantauan intensif selama 24 jam.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, mengungkapkan, bahwa pada Sabtu, 26 Juli 2025, tim mendapat informasi tambahan soal penangkapan 30 WN Vietnam di Bau-Bau oleh imigrasi setempat. Informasi itu memperkuat kecurigaan adanya jejaring kegiatan mencurigakan lintas daerah.

Baca Juga:  Awasi Orang Asing Berbasis AI, Imigrasi Kotabumi Optimis Pengawasan Lebih Akurat dan Cepat

Tim Inteldakim kemudian segera mengamankan sembilan WN Vietnam dari Tiara Inn dan membawanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui ada 14 WN Vietnam lain yang menginap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Tim kembali bergerak pada pukul 18.00 WIT dan berhasil mengamankan seluruhnya. Total 23 WN Vietnam kini menjalani proses hukum imigrasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruhnya masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari.

  • 9 orang masuk melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 23 Juli dan langsung menuju Ternate via Makassar.
  • 14 lainnya masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Juli, lalu beraktivitas di Ternate, sempat berpindah ke Ambon selama 9 hari, dan kembali lagi ke Ternate.
Baca Juga:  Perketat Pemeriksaan Orang Keluar Masuk Indonesia, Imigrasi Surabaya Gandeng Stakeholder Sosialisasi Permenkumham RI 9/2024

Namun, aktivitas mereka selama di Indonesia tidak sesuai dengan maksud kedatangan. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian, bahkan membahayakan ketertiban umum.

Berdasarkan hal tersebut, Pasal 75 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencekalan terhadap 23 WN Vietnam tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Deportasi ini diharapkan memberi efek jera kepada siapa pun yang coba bermain-main dengan hukum di wilayah kami,” tegas Ridwan.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pengelola penginapan atas laporan cepat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Baca Juga:  Tasyakuran Kantor Baru, Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa

Sementara itu, Kakanim Imigrasi Ternate, Pitono menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah Maluku Utara dari ancaman pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing. HUM/CAK 

TAGGED: Aturan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Imigrasi Ternate, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Keimigrasian, Mohammad Ridwan, Pelanggar Izin Tinggal, Tindakan Administratif Keimigrasian, WN Vietnam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran
11 Agustus 2026
Kiai Anwar Zahid Selamat dari Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer
11 Agustus 2026
Polisi Selidiki Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Konser The Sounds Project Jakarta
11 Agustus 2026
Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran
11 Agustus 2026
Kiai Anwar Zahid Selamat dari Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer
11 Agustus 2026
Polisi Selidiki Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Konser The Sounds Project Jakarta
11 Agustus 2026
Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran

Peristiwa

Kiai Anwar Zahid Selamat dari Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Hukum

Polisi Selidiki Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Konser The Sounds Project Jakarta

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?