MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian

Publisher: Admin 28 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
Ad imageAd image

TERNATE, Memoindonesia.co.id  — Sebanyak 23 warga negara (WN) Vietnam diamankan oleh Kantor Imigrasi Ternate setelah diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka di Indonesia.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pihak penginapan Tiara Inn, Kamis, 24 Juli 2025, yang mencurigai keberadaan sembilan WN Vietnam. Merespons cepat laporan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung melakukan pemantauan intensif selama 24 jam.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, mengungkapkan, bahwa pada Sabtu, 26 Juli 2025, tim mendapat informasi tambahan soal penangkapan 30 WN Vietnam di Bau-Bau oleh imigrasi setempat. Informasi itu memperkuat kecurigaan adanya jejaring kegiatan mencurigakan lintas daerah.

Baca Juga:  Rakor TIMPORA Tingkat Pusat: Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Cegah TPPO

Tim Inteldakim kemudian segera mengamankan sembilan WN Vietnam dari Tiara Inn dan membawanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui ada 14 WN Vietnam lain yang menginap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Tim kembali bergerak pada pukul 18.00 WIT dan berhasil mengamankan seluruhnya. Total 23 WN Vietnam kini menjalani proses hukum imigrasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruhnya masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari.

  • 9 orang masuk melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 23 Juli dan langsung menuju Ternate via Makassar.
  • 14 lainnya masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Juli, lalu beraktivitas di Ternate, sempat berpindah ke Ambon selama 9 hari, dan kembali lagi ke Ternate.
Baca Juga:  Bertemu Menkumham Supratman, Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Jalankan Amanah Reformasi Birokrasi

Namun, aktivitas mereka selama di Indonesia tidak sesuai dengan maksud kedatangan. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian, bahkan membahayakan ketertiban umum.

Berdasarkan hal tersebut, Pasal 75 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencekalan terhadap 23 WN Vietnam tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Deportasi ini diharapkan memberi efek jera kepada siapa pun yang coba bermain-main dengan hukum di wilayah kami,” tegas Ridwan.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pengelola penginapan atas laporan cepat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Baca Juga:  Imigrasi Cilacap Gagalkan Upaya WNA Myanmar untuk Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu

Sementara itu, Kakanim Imigrasi Ternate, Pitono menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah Maluku Utara dari ancaman pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing. HUM/CAK 

TAGGED: Aturan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Imigrasi Ternate, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Keimigrasian, Mohammad Ridwan, Pelanggar Izin Tinggal, Tindakan Administratif Keimigrasian, WN Vietnam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

Hukum

KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?