MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice

Publisher: Redaktur 27 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hingga kini masih menjadi misteri.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jurist belum memberikan konfirmasi atau alasan apa pun atas ketidakhadirannya.

Situasi ini mendorong Kejagung untuk menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas, yaitu penerbitan red notice.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu 27 Juli 2025.

Jurist Tan seharusnya menjalani panggilan kedua sebagai tersangka pada 21 Juli lalu. Namun, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim itu tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Baca Juga:  ICW Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji: Jangan Hanya Pejabat, Ikut Lacak Aliran Dana

Menyikapi hal ini, Kejagung kini telah menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan. Anang menegaskan bahwa jika Jurist kembali mangkir, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memburu Jurist Tan.

Jurist Tan sendiri telah berstatus dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Dalam kasus ini, Jurist diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar

Ia disebut telah merencanakan penggunaan laptop ini sebagai bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’.

Grup ini diduga menjadi wadah diskusi awal mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem menjadi menteri.

Jurist juga diduga melobi pihak-pihak terkait agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Bahkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan perwakilan Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Baca Juga:  Hadiri Sidang Kedua Uji Materiil Syarat Capres-Cawapres, Aliansi 98 Tambah Klausul Anti-Korupsi dan Batas Usia 70 Tahun

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura. Imigrasi mencatat bahwa hingga 17 Juli, Jurist Tan belum kembali ke Tanah Air. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Chromebook, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Korupsi, Mulyatsyah, pengadaan laptop, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid, Posisi Menteri ATR/BPN Jadi Sorotan
20 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal

Politik

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya

Pendidikan

Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis

Nasional

Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?