MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice

Publisher: Redaktur 27 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hingga kini masih menjadi misteri.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jurist belum memberikan konfirmasi atau alasan apa pun atas ketidakhadirannya.

Situasi ini mendorong Kejagung untuk menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas, yaitu penerbitan red notice.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu 27 Juli 2025.

Jurist Tan seharusnya menjalani panggilan kedua sebagai tersangka pada 21 Juli lalu. Namun, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim itu tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Baca Juga:  Menkum: Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

Menyikapi hal ini, Kejagung kini telah menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan. Anang menegaskan bahwa jika Jurist kembali mangkir, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memburu Jurist Tan.

Jurist Tan sendiri telah berstatus dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Dalam kasus ini, Jurist diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga:  Politisi PDIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan

Ia disebut telah merencanakan penggunaan laptop ini sebagai bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’.

Grup ini diduga menjadi wadah diskusi awal mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem menjadi menteri.

Jurist juga diduga melobi pihak-pihak terkait agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Bahkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan perwakilan Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Usut Ada Tidaknya Eks Ketua PN Surabaya-Zarof Ricar Main Kasus Lain

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura. Imigrasi mencatat bahwa hingga 17 Juli, Jurist Tan belum kembali ke Tanah Air. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Chromebook, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Korupsi, Mulyatsyah, pengadaan laptop, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?