MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

Publisher: Redaktur 26 Juli 2025 3 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan hakim yang menyatakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, menuai respons keras dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Setyo mengungkapkan kekesalannya, mempertanyakan landasan putusan tersebut padahal menurutnya, persangkaan dan bunyi pasal yang menjerat Hasto sudah sangat jelas.

“Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Setyo menegaskan bahwa dengan bukti-bukti yang telah diajukan penuntut, KPK yakin ada upaya nyata untuk merintangi dan menggagalkan penyidikan Harun Masiku. Meski demikian, ia menyatakan KPK menghargai putusan pengadilan.

Baca Juga:  KPK Ungkap DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 M agar RAPBD Disahkan

“Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” ucapnya dengan nada bertanya.

“Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambah Setyo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki pertimbangan tersendiri dalam memvonis bebas Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

Kunci argumen hakim adalah tindakan yang dituduhkan kepada Hasto terjadi sebelum Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni masih dalam tahap penyelidikan.

Hakim juga menyoroti soal handphone yang sempat disebut direndam oleh Harun Masiku. Menurut hakim, perbuatan itu tidak bisa dikategorikan menghilangkan barang bukti, karena pada akhirnya HP tersebut berhasil disita oleh KPK.

Baca Juga:  Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana, KPK Didesak Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

“Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” jelas hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Oleh karena itu, unsur “dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi” dianggap tidak terpenuhi.

Hakim menjelaskan, perintah untuk menenggelamkan HP tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun Masiku belum berstatus tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

Baca Juga:  Hakim Vonis Mati Pembunuh Ibu dan Anak di Pasuruan

Surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020, selisih waktu yang menurut hakim signifikan secara yuridis.

Selain itu, hakim mengacu pada Pasal 21 UU Tipikor yang secara spesifik hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tanpa mencakup tahap penyelidikan.

Dengan demikian, karena status Harun saat itu masih dalam penyelidikan, tindakan yang dituduhkan pada Hasto tidak dapat disebut melanggar pasal tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Ketua KPK, KPK, Sekjen PDI-P, Sekretaris Jenderal PDI-P, Setyo Budiyanto, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?