MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

Publisher: Redaktur 26 Juli 2025 3 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan hakim yang menyatakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, menuai respons keras dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Setyo mengungkapkan kekesalannya, mempertanyakan landasan putusan tersebut padahal menurutnya, persangkaan dan bunyi pasal yang menjerat Hasto sudah sangat jelas.

“Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Setyo menegaskan bahwa dengan bukti-bukti yang telah diajukan penuntut, KPK yakin ada upaya nyata untuk merintangi dan menggagalkan penyidikan Harun Masiku. Meski demikian, ia menyatakan KPK menghargai putusan pengadilan.

Baca Juga:  Sayembara Tangkap Harun Masiku: Hadiah Umrah, iPhone, hingga Rp 8 M

“Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” ucapnya dengan nada bertanya.

“Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambah Setyo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki pertimbangan tersendiri dalam memvonis bebas Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

Kunci argumen hakim adalah tindakan yang dituduhkan kepada Hasto terjadi sebelum Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni masih dalam tahap penyelidikan.

Hakim juga menyoroti soal handphone yang sempat disebut direndam oleh Harun Masiku. Menurut hakim, perbuatan itu tidak bisa dikategorikan menghilangkan barang bukti, karena pada akhirnya HP tersebut berhasil disita oleh KPK.

Baca Juga:  Hakim Ketua Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara, Akui Menyesal Terima Suap

“Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” jelas hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Oleh karena itu, unsur “dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi” dianggap tidak terpenuhi.

Hakim menjelaskan, perintah untuk menenggelamkan HP tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun Masiku belum berstatus tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Kembali Panggil Hasto sebagai Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020, selisih waktu yang menurut hakim signifikan secara yuridis.

Selain itu, hakim mengacu pada Pasal 21 UU Tipikor yang secara spesifik hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tanpa mencakup tahap penyelidikan.

Dengan demikian, karena status Harun saat itu masih dalam penyelidikan, tindakan yang dituduhkan pada Hasto tidak dapat disebut melanggar pasal tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Ketua KPK, KPK, Sekjen PDI-P, Sekretaris Jenderal PDI-P, Setyo Budiyanto, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MAKI Endus Jejak Tersangka Chromebook Jurist Tan di Australia, Ini Respons Kejagung
27 Juli 2025
Prilly Latuconsina Lebih Dewasa
27 Juli 2025
Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan
26 Juli 2025
Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku
26 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MAKI Endus Jejak Tersangka Chromebook Jurist Tan di Australia, Ini Respons Kejagung
27 Juli 2025
Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan
26 Juli 2025
Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: Ini Dua Hal Krusial yang Terbukti di Mata Hakim
26 Juli 2025

TERPOPULER

Seluruh jajaran Kanwil BPN Jawa Timur dan para kepala kantor berfoto bersama dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi PTSL yang digelar di Hotel Harris, Malang.
Jawa Timur Ukir Sejarah, Provinsi Pertama Rampungkan 100% Layanan Peralihan Elektronik, Data yang Solid dan Berkualitas
24 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan jajaran Imigrasi
Uji Coba “All Indonesia” Dimulai, Pemerintah Sederhanakan Proses Kedatangan Internasional
24 Juli 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, menyematkan simbolis bodycam kepada lima petugas Imigrasi di bandara.
Imigrasi Soekarno-Hatta Wajibkan Bodycam: Transparansi Bukan Wacana, Tapi Bukti Nyata
25 Juli 2025
Sidang Eks Dirut ASDP Ungkap Patungan Emas Direksi untuk Pejabat BUMN
25 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

MAKI Endus Jejak Tersangka Chromebook Jurist Tan di Australia, Ini Respons Kejagung

Gaya Hidup

Prilly Latuconsina Lebih Dewasa

Headlines

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana

Hukum

KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?