MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Kredit Sritex Merembet, Negara Tekor Rp 1 Triliun: Eks Direksi 3 Bank BUMD Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 22 Juli 2025 3 Min Read
Share
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Skandal korupsi kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus memanas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan delapan tersangka baru, termasuk sejumlah mantan direksi dan pejabat kunci dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BUMD): Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melonjak hingga Rp 1 triliun lebih.

Dalam konferensi pers pada Senin 21 Juli 2025 malam, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1.088.650.808.028 ini masih dalam proses perhitungan akhir oleh BPK RI.

Kasus ini berpusat pada pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai dengan prosedur perbankan, memungkinkan Sritex mendapatkan dana secara tidak sah. Dengan tambahan delapan nama ini, total tersangka dalam kasus korupsi Sritex kini berjumlah 11 orang.

Baca Juga:  Heboh Kasus Waduk Wiyung, Kejati Jatim Sita Dokumen Perkara Biar Terang

Sebelumnya, mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa telah lebih dulu menyandang status tersangka.

Daftar 8 Tersangka Baru dan Peran Krusial

Delapan tersangka baru ini menunjukkan adanya jaringan yang luas dalam kasus ini, melibatkan individu-individu penting di sektor perbankan dan korporasi:

1. Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023): Diduga berperan dalam pengajuan dan pencairan kredit menggunakan invoice fiktif, serta pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

2. Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022): Diduga lalai dan tidak mempertimbangkan risiko terkait kewajiban MTN Sritex saat memberikan persetujuan kredit.

3. Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta (2015-2021): Diduga tidak melakukan penelitian mendalam terhadap permohonan kredit Sritex sesuai norma perbankan dan menyetujui jaminan tanpa kebendaan.

4. Yuddy Renald (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB (2019-Maret 2025): Diduga menyetujui penambahan kredit sebesar Rp 350 miliar kepada Sritex, meskipun mengetahui adanya indikasi manipulasi dalam laporan keuangan terkait kredit eksisting.

5. Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019-2023): Diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemutus kredit modal kerja sebesar Rp 200 miliar sesuai prinsip kehati-hatian.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Harap Paulus Tannos Mau Sukarela Diekstradisi ke RI

6. Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023): Diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.

7. Pujiono (PJ), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng (2017-2020).

8. SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng (2018-2020).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Dicky Syahbandinata, Dirdik Jampidsus Kejagung, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, Korupsi, kredit, Nurcahyo Jungkung Madyo, PT Sri Rejeki Isman Tbk, Sritex, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adyaksa Ke-65 Tahun
22 Juli 2025
Eks Marinir Satria Arta Menyesal Gabung Tentara Rusia, Mohon Balik ke RI: Ini Syarat Krusialnya
22 Juli 2025
Pencarian Korban KMP Tunu Dihentikan: 16 Penumpang Masih Hilang, Keluarga Berharap Mukjizat
22 Juli 2025
Selebgram tanah air, AP setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Provinsi Banten.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Selebgram AP Usai Ditahan di Myanmar
22 Juli 2025
Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Eks Dirjen Dipenjara, Rugikan Negara Rp 562 Miliar
22 Juli 2025

NASIONAL

Pencarian Korban KMP Tunu Dihentikan: 16 Penumpang Masih Hilang, Keluarga Berharap Mukjizat
22 Juli 2025
Selebgram tanah air, AP setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Provinsi Banten.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Selebgram AP Usai Ditahan di Myanmar
22 Juli 2025
Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Eks Dirjen Dipenjara, Rugikan Negara Rp 562 Miliar
22 Juli 2025
Skandal Royalti Musik: Direktur Mie Gacoan Bali Terancam Hukum
22 Juli 2025

TERPOPULER

King Abdi bersama Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, dr Akmarawita Kadir di acara Lomba Cipta Khas Oleh-oleh Surabaya.
Golkar Surabaya Cari Ikon Baru Oleh-Oleh, UMKM Unjuk Gigi di Grand Final Lomba Cipta Khas Surabaya
20 Juli 2025
Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Adies Kadir saat memberikan keterangan pers.
DPD Ormas MKGR se-Indonesia Kompak Usung Kembali Adies Kadir sebagai Ketua Umum DPP Ormas MKGR 2025–2030
20 Juli 2025
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Guntur Wahono, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Sosialisasi Koperasi Merah Putih Diperluas hingga ke Desa
20 Juli 2025
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. 
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Selisih Kerugian Negara Rp 384 Miliar Jadi Sorotan
20 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kakanwil BPN Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adyaksa Ke-65 Tahun

Headlines

Eks Marinir Satria Arta Menyesal Gabung Tentara Rusia, Mohon Balik ke RI: Ini Syarat Krusialnya

Headlines

Pencarian Korban KMP Tunu Dihentikan: 16 Penumpang Masih Hilang, Keluarga Berharap Mukjizat

Selebgram tanah air, AP setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Provinsi Banten.
Imigrasi

Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Selebgram AP Usai Ditahan di Myanmar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?