MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Publisher: Redaktur 19 Juli 2025 4 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik pemerasan masif dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total uang yang terkumpul mencapai puluhan miliar rupiah.

Hingga saat ini, KPK telah menahan empat dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami lebih lanjut skala dan jaringan pemerasan tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, melibatkan sejumlah pejabat penting di Kemnaker:

1. Suhartono (SH): Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.

2. Haryanto (HY): Direktur PPTKA tahun 2019-2024, yang juga sempat menjabat Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Baca Juga:  Megawati Minta Ketemu Penyidik KPK, IM57: Efek Timbul Tenggelam Kasus Harun Masiku

3. Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

4. Devi Angraeni (DA): Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe (PCW): Petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin (JMS): Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad (ALF): Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Pemerasan Izin TKA

a. Pemerasan Capai Rp 53,7 Miliar:

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah mengumpulkan uang pemerasan fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar, selama periode 2019 hingga 2024. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 8,51 miliar, telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.

Baca Juga:  10 Capim segera Diuji DPR, Eks Ketua KPK: Cari yang Paling Sedikit Keburukannya

b. Empat Tersangka Langsung Ditahan:

Pada Kamis, 17 Juli 2025, KPK langsung menahan empat tersangka utama: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

c. Modus Operandi: Mengulur-ulur Izin:

Modus yang digunakan para tersangka sangat sistematis. Mereka diduga sengaja mengulur waktu penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen penting yang diterbitkan Kemnaker untuk agen TKA. RPTKA meliputi Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.

d. Permainan di Balik Verifikasi Online:

Proses pengajuan RPTKA dilakukan secara online dan melibatkan verifikasi berjenjang di Direktorat Pengendalian

Baca Juga:  KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnaker.

Suhartono, Wisnu Pramono, Haryanto, dan Devi Angraeni diduga memerintahkan Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin (selaku verifikator) untuk meminta uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui.

Bagi pemohon yang telah menyerahkan uang, verifikator akan memberitahu kekurangan berkas atau menjanjikan uang setelah RPTKA diterbitkan.

Sebaliknya, bagi pemohon yang tidak memberikan uang, berkasnya tidak akan diproses, tidak diberitahu kekurangannya, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.

Ini memaksa agen TKA untuk datang langsung ke kantor Kemnaker dan bertemu para tersangka, yang kemudian menawarkan bantuan dengan imbalan uang.

Setelah kesepakatan, nomor rekening tertentu akan diberikan untuk menampung setoran uang tersebut, dan RPTKA pemohon akan diprioritaskan. HUM/GIT

TAGGED: Alfa Eshad, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Haryanto, Jamal Shodiqin, kemnaker, Ketua KPK, KPK, Putri Citra Wahyoe, Setyo Budiyanto, Suhartono, TKA, Wisnu Pramono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu
7 September 2025
Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025
Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK
7 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu
7 September 2025
Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup ‘Wajib Headset’ hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook
5 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu

Pemerintahan

Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga

Hukum

Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka

Hukum

Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?