MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Investor Gadungan Dibekuk, Inteldakim Imigrasi Malang Bongkar Jaringan Izin Tinggal Ilegal

Publisher: Admin 18 Juli 2025 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko menunjukkan barang bukti (BB) milik WNA yang diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko menunjukkan barang bukti (BB) milik WNA yang diamankan.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id  — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara atas keberadaan orang asing melalui Operasi “Wirawaspada”.

Yakni sebuah operasi pengawasan orang asing berskala nasional yang digelar serentak pada 15–16 Juli 2025, petugas Imigrasi Malang berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Dari hasil operasi tersebut, enam WNA asal Yaman dan satu WNA asal Pakistan ditindak karena dugaan pelanggaran Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Modus: Gunakan Skema Investasi dan Penyatuan Keluarga, Tapi Perusahaan Penjamin Fiktif

Enam WN Yaman yang diamankan di Jalan Basuki Rahmat 2B, Kauman, Kota Malang, mengaku sebagai satu keluarga yang tinggal di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas dasar penyatuan keluarga dan investasi.

Mereka dijamin oleh perusahaan bernama PT PJT yang berkantor pusat di Jakarta Utara. Namun, hasil penelusuran petugas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas usaha dan alamat terdaftar tidak ditemukan, sehingga diduga sebagai perusahaan fiktif.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Sementara itu, satu WNA asal Pakistan diamankan di alamat berbeda, masih di kawasan Kauman. Ia tinggal bersama seorang perempuan WNI yang mengaku sebagai istri siri-nya.

Pria tersebut juga memegang ITAS investor, dengan penjamin perusahaan bernama AIT yang beralamat di Tangerang. Namun, seperti kasus sebelumnya, tidak ada aktivitas usaha yang berkaitan dengan perusahaan penjamin tersebut.

“Izin tinggal dalam skema investasi atau penyatuan keluarga bukan celah untuk menyiasati hukum. Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kemudahan tersebut,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko dalam konferensi pers yang digelar Jumat siang, 18 Juli 2025 di Kantor Imigrasi Malang.

Kronologi Penindakan: Hasil Intelijen dan Laporan Warga

Keenam WN Yaman diamankan setelah petugas melakukan pengamatan intensif dan koordinasi dengan RT serta tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada Digelar Imigrasi Semarang, Dugaan Pelanggaran oleh WNA Mulai Terkuak

Mereka ditemukan tinggal bersama di sebuah rumah, dan saat dilakukan pemeriksaan awal, tidak semua anggota keluarga berada di tempat. Pemanggilan resmi dilakukan keesokan harinya untuk pendalaman lebih lanjut.

Sementara satu WNA asal Pakistan ditindak berdasarkan laporan masyarakat. Setelah diverifikasi, petugas bergerak ke lokasi bersama Ketua RT dan menemukan pria tersebut tinggal bersama seorang WNI. Ia mengaku telah menetap sejak Januari 2025.

Tindak Lanjut: Didetensikan dan Diperiksa Mendalam

Ketujuh WNA kini telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Nama-nama WNA yang diamankan sebagai berikut:

SA (41), laki-laki, WN Pakistan
ASAA (48), laki-laki, WN Yaman
SAAA (45), perempuan, WN Yaman
AASA (26), laki-laki, WN Yaman
SAAAB (18), laki-laki, WN Yaman
AASAB (17), perempuan, WN Yaman
OASA (24), laki-laki, WN Yaman

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Jegal 294 WNA Pelanggar Aturan di 2.098 Titik Seluruh Indonesia

Proses pemeriksaan mendalam masih terus berlangsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, guna mengungkap keterlibatan penjamin dan kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan izin tinggal.

Komitmen Tegas Imigrasi Malang: Awasi, Tindak, dan Edukasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami tidak anti-asing, tapi kami anti-pelanggaran. Penegakan hukum keimigrasian adalah bentuk nyata perlindungan terhadap Indonesia. Ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan soal menjaga kedaulatan negara,” tegas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan 8 ini.

Melalui Operasi WIRAWASPADA 2025, yang merupakan mandat langsung dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi dan sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, Imigrasi Malang memperkuat peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa mobilitas orang asing tidak menjadi ancaman bagi ketertiban umum dan keamanan nasional. HUM/CAK

TAGGED: Imigrasi Malang, Operasi Wirawaspada 2025, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?