MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Investor Gadungan Dibekuk, Inteldakim Imigrasi Malang Bongkar Jaringan Izin Tinggal Ilegal

Publisher: Admin 18 Juli 2025 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko menunjukkan barang bukti (BB) milik WNA yang diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko menunjukkan barang bukti (BB) milik WNA yang diamankan.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id  — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara atas keberadaan orang asing melalui Operasi “Wirawaspada”.

Yakni sebuah operasi pengawasan orang asing berskala nasional yang digelar serentak pada 15–16 Juli 2025, petugas Imigrasi Malang berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Dari hasil operasi tersebut, enam WNA asal Yaman dan satu WNA asal Pakistan ditindak karena dugaan pelanggaran Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Modus: Gunakan Skema Investasi dan Penyatuan Keluarga, Tapi Perusahaan Penjamin Fiktif

Enam WN Yaman yang diamankan di Jalan Basuki Rahmat 2B, Kauman, Kota Malang, mengaku sebagai satu keluarga yang tinggal di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas dasar penyatuan keluarga dan investasi.

Mereka dijamin oleh perusahaan bernama PT PJT yang berkantor pusat di Jakarta Utara. Namun, hasil penelusuran petugas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas usaha dan alamat terdaftar tidak ditemukan, sehingga diduga sebagai perusahaan fiktif.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Kendari Amankan 3 WNA Bermasalah, 1 Overstay Lebih dari 60 Hari

Sementara itu, satu WNA asal Pakistan diamankan di alamat berbeda, masih di kawasan Kauman. Ia tinggal bersama seorang perempuan WNI yang mengaku sebagai istri siri-nya.

Pria tersebut juga memegang ITAS investor, dengan penjamin perusahaan bernama AIT yang beralamat di Tangerang. Namun, seperti kasus sebelumnya, tidak ada aktivitas usaha yang berkaitan dengan perusahaan penjamin tersebut.

“Izin tinggal dalam skema investasi atau penyatuan keluarga bukan celah untuk menyiasati hukum. Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kemudahan tersebut,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko dalam konferensi pers yang digelar Jumat siang, 18 Juli 2025 di Kantor Imigrasi Malang.

Kronologi Penindakan: Hasil Intelijen dan Laporan Warga

Keenam WN Yaman diamankan setelah petugas melakukan pengamatan intensif dan koordinasi dengan RT serta tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan, WNA Wajib Hadir Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Mereka ditemukan tinggal bersama di sebuah rumah, dan saat dilakukan pemeriksaan awal, tidak semua anggota keluarga berada di tempat. Pemanggilan resmi dilakukan keesokan harinya untuk pendalaman lebih lanjut.

Sementara satu WNA asal Pakistan ditindak berdasarkan laporan masyarakat. Setelah diverifikasi, petugas bergerak ke lokasi bersama Ketua RT dan menemukan pria tersebut tinggal bersama seorang WNI. Ia mengaku telah menetap sejak Januari 2025.

Tindak Lanjut: Didetensikan dan Diperiksa Mendalam

Ketujuh WNA kini telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Nama-nama WNA yang diamankan sebagai berikut:

SA (41), laki-laki, WN Pakistan
ASAA (48), laki-laki, WN Yaman
SAAA (45), perempuan, WN Yaman
AASA (26), laki-laki, WN Yaman
SAAAB (18), laki-laki, WN Yaman
AASAB (17), perempuan, WN Yaman
OASA (24), laki-laki, WN Yaman

Baca Juga:  Tangani Kendala Sistem Perlintasan Bandara Soetta, Imigrasi Tambah Personel Atasi Server PDN

Proses pemeriksaan mendalam masih terus berlangsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, guna mengungkap keterlibatan penjamin dan kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan izin tinggal.

Komitmen Tegas Imigrasi Malang: Awasi, Tindak, dan Edukasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami tidak anti-asing, tapi kami anti-pelanggaran. Penegakan hukum keimigrasian adalah bentuk nyata perlindungan terhadap Indonesia. Ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan soal menjaga kedaulatan negara,” tegas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan 8 ini.

Melalui Operasi WIRAWASPADA 2025, yang merupakan mandat langsung dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi dan sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, Imigrasi Malang memperkuat peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa mobilitas orang asing tidak menjadi ancaman bagi ketertiban umum dan keamanan nasional. HUM/CAK

TAGGED: Imigrasi Malang, Operasi Wirawaspada 2025, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah
10 Maret 2026
Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk
10 Maret 2026
Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik
10 Maret 2026
KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta
10 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta
10 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah
10 Maret 2026
Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk
10 Maret 2026
Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik
10 Maret 2026
KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta
10 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah

Korupsi

Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk

Nasional

Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik

Korupsi

KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?