MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan

Publisher: Redaktur 9 Juli 2025 3 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Proses mediasi antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys terkait gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar berakhir dengan ketegangan dan tanpa kesepakatan.

Alhasil, hakim mediator pun memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke pokok persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025.

Kericuhan yang terjadi di ruang mediasi menyisakan kekecewaan mendalam dari pihak tergugat, dokter Reza Gladys.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, mengungkapkan kekesalannya atas suasana mediasi yang disebutnya tidak kondusif.

“Tadi saya kecewa sekali, saya emosi melihat kuasa hukumnya Nikita. Ini pengadilan, ini bukan kafe atau warung kopi. Sejatinya kuasa hukum harus bisa menjaga kliennya bahwa kita ini sedang berada di pengadilan,” ujar Robert, usai persidangan.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Khawatir Kerenggangan Hubungan dengan Lolly Dimanfaatkan Pihak Lain

Menurut Robert, timnya telah berupaya membuka jalur komunikasi dengan meminta usulan dari pihak Nikita Mirzani untuk mencari jalan tengah. Namun, mediasi disebut tak berjalan lancar karena Nikita Mirzani terus-menerus memotong pembicaraan.

“Ketika kami meminta usulannya apa untuk mediasi ini, apa yang diinginkan, mereka tidak mau mengatakan apa yang diinginkan. Giliran kami bicara, langsung disela terus oleh Nikita,” terangnya, menyoroti sikap artis berusia 39 tahun itu.

Tak hanya itu, Robert menyebut suasana mediasi berubah menjadi ribut ketika Nikita Mirzani diduga bersikap agresif, bahkan sampai menuding-nuding kliennya.

“Tadi klien saya dituding-tuding sudah kayak debat di kafe. Langsung saya katakan pada mediator, ini bukan mediasi. Ini keributan di ruang mediasi,” jelasnya geram.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan

Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, menambahkan bahwa mediasi seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi, bukan melayani emosi.

Ia menyayangkan pihak Nikita Mirzani yang justru membahas materi pidana alih-alih fokus pada mediasi perdata.

“Dia membahas materi pidana, untuk apa kami layani? Ini mediasi mencari solusi. Untuk apa kami melayani manusia yang emosi?” kata Surya.

Surya juga menuding gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani hanyalah taktik semata.

Menurutnya, tujuan utama gugatan ini adalah agar pihak Reza Gladys mengakui keberadaan suatu kesepakatan yang diklaim tidak pernah ada.

“Sebenarnya tujuan utama pihak penggugat untuk menggugat wanprestasi ini sehingga kami mengakui keberadaan kesepakatan itu. Padahal tidak ada sepakat. Tujuannya hanya itu. Makanya kami bilang wanprestasi ini modus dan halusinasi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh Pakai Pasal Aborsi

Sebagai informasi, gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, berawal dari kejadian pada November 2024.

Nikita Mirzani menduga dokter Reza Gladys meminta dirinya untuk me-review produk skincare-nya dan menjanjikan bayaran sebesar Rp 4 miliar. HUM/GIT

TAGGED: Attaubah Mufid, dokter Reza Gladys, gugatan wanprestasi, Nikita Mirzani, skincare
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud
24 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara Usai Tiga Pegawai Kena OTT KPK
23 Januari 2026
Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado
23 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri

Hukum

Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel

Bareskrim

Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Bareskrim

Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?