MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Publisher: Redaktur 8 Juli 2025 2 Min Read
Share
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, hari ini.

Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun, dan merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Nadiem diperiksa pada akhir Juni lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa sesuai surat pemanggilan, Nadiem dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.00 WIB pagi ini, Selasa 8 Juli 2025.

“Iya, rencananya hari ini Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” kata Harli saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

Namun, Harli belum dapat memastikan kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan kali ini. Pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kehadirannya.

“Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 23 Juni lalu. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 12 jam, fokus mengklarifikasi peran Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu berjalan.

“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” jelas Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung saat itu.

Baca Juga:  Ini Peran Kepala Legal Wilmar Group di Perkara Suap Hakim Vonis Putusan Lepas

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini.”

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Nadiem mengenai rapat penting yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut berkaitan dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

Harli menjelaskan bahwa rapat tersebut dinilai janggal. Pasalnya, tak lama setelah rapat itu, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.

Hal ini menjadi sorotan karena dalam kajian teknis yang telah digelar pada April 2020, Chromebook justru sempat dianggap tidak efektif.

“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya enggak salah di bulan Juni atau Juli,” terang Harli, menyoroti perubahan signifikan dalam keputusan pengadaan setelah rapat Mei 2020. HUM/GIT

Baca Juga:  2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop
TAGGED: Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, laptop Chromebook, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pengadaan laptop
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi

Nasional

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah

Hukum

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Hukum

Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?