BLITAR, Memoindonesia.co.id – Masyarakat pedesaan kini jadi garda terdepan dalam melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM).
Hal ini ditegaskan melalui program Pimpasa Imigrasi (Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar di Balai Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Sabtu, 5 Juli 2025.
Bersinergi dengan Forkopimcam Udanawu – terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, dan tokoh masyarakat – kegiatan ini mengusung misi penting: membentengi masyarakat dari jeratan sindikat perdagangan orang dan iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa literasi keimigrasian harus menembus hingga pelosok desa.
“Banyak warga tergiur tawaran kerja di luar negeri secara instan tanpa tahu risiko hukumnya. Padahal, jalur nonprosedural itu bisa menjebak mereka menjadi korban perdagangan orang. Edukasi seperti ini penting untuk membuka mata masyarakat sejak dini,” ujarnya.
Camat Udanawu, Ahmad Haryono, menyambut positif langkah proaktif Imigrasi Blitar. Ia menyatakan, Forkopimcam siap memperkuat sinergi untuk mencegah TPPO dan TPPM melalui edukasi berkelanjutan dan pengawasan ketat terhadap praktik rekrutmen tenaga kerja ilegal.
Kegiatan ini disambut antusias warga. Sejumlah peserta aktif bertanya soal pengurusan paspor, prosedur kerja luar negeri, hingga cara membedakan agen penyalur resmi dan ilegal. Diskusi berlangsung interaktif, menunjukkan tingginya minat dan kepedulian warga terhadap isu ini.
Selain penyuluhan, acara juga diisi dengan pemutaran video edukatif, pembagian brosur informasi keimigrasian, dan sesi tanya jawab yang membuka ruang klarifikasi langsung antara warga dan petugas imigrasi.
Program Pimpasa Imigrasi ini menjadi salah satu strategi konkret Kemenkumham melalui Imigrasi Blitar dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat desa—tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga pembina yang aktif melindungi warganya dari kejahatan lintas negara. HUM/BAD