MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini

Publisher: Redaktur 3 Juli 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto akan menghadapi momen krusial hari ini.

Ia dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang penting ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan diprediksi akan menjadi sorotan publik.

“Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra, seperti dikutip Kamis 3 Juli 2025. Sidang tuntutan ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB, menyusul pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa pada Kamis 26 Juni lalu.

Baca Juga:  Hasto Ungkap Megawati Prihatin Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar

Hasto didakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan yang berkaitan dengan upaya KPK menangkap Harun Masiku, buronan yang belum tertangkap sejak tahun 2020.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun untuk standby di kantor DPP PDI-P demi menghindari pelacakan KPK.

Lebih lanjut, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang pemeriksaan KPK. Tindakan-tindakan Hasto inilah yang disebut-sebut menjadi alasan Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga saat ini.

Baca Juga:  Babak Baru Firli Diduga Ikutan Terseret Kasus Harun Masiku

Selain dakwaan perintangan penyidikan, jaksa juga mendakwa Hasto telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Suap ini diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.

Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buronan. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU, PAW, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, tuntutan, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Maman Imanulhaq Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hukum

Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?