SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun tangan memediasi para korban dugaan penipuan jual beli rumah cessie oleh Desi Nuryati, pemilik PT Bamboosea Properti, Kamis, 26 Juni 2025.
Mediasi digelar di Ruang Balai Pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surabaya itu dihadiri para korban serta perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Salah satu korban, Sagriyah, warga Tambak Mayor, mengaku telah membeli rumah cessie di kawasan Balongsari dari PT Bamboosea Properti.
Korban Sagriyah telah membayar sebesar Rp 520 juta dari total Rp 620 juta sejak Desember 2023. Namun hingga kini, rumah tak kunjung diterima, dan uang tak dikembalikan.
“Pihak perusahaan bilang uang saya akan dikembalikan karena rumah sudah ditebus oleh pemiliknya. Tapi sampai sekarang, sudah hampir dua tahun, uang itu tak kunjung dikembalikan. Terakhir saya tagih bulan Mei, hanya dijanjikan tanpa kejelasan,” ungkap Sagriyah dihadapan Armuji.
Seiring berjalannya waktu, korban lain juga bermunculan. Total ada tujuh korban yang hadir dalam mediasi, dengan nilai kerugian bervariasi: mulai dari Rp 160 juta, Rp 300 juta, hingga Rp 650 juta. Setelah dihitung, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Dalam mediasi, Desi Nuryati menyatakan bahwa dirinya memiliki niat baik untuk mengembalikan uang para korban, namun tidak mampu membayar secara langsung. Ia menawarkan skema cicilan selama beberapa bulan.
“Saya sudah siapkan skema pembayaran untuk masing-masing korban. Jika ada tambahan korban, saya minta waktu untuk mengatur pengembaliannya secara bertahap,” kata Desi.
“Saya punya iktikad baik, tapi memang tidak bisa langsung lunas semuanya.”
Cak Armuji kemudian menyarankan agar Desi menjual aset yang masih dimiliki sebagai bentuk tanggung jawab.
“Wes, gini Bu. Sekarang yang penting, Ibu punya aset apa yang bisa dijual untuk mengganti kerugian para korban,” tegasnya.
Namun, Desi mengaku telah kehabisan aset. Ia bahkan menyebut dirinya sudah tidak bekerja sejak 2024, rekening telah diblokir, dan satu-satunya pemasukan berasal dari suaminya.
“Saya sudah dapat teguran dari polisi, juga sanksi sosial di media sosial. Rumah yang saya tempati pun masih menjadi agunan bank, dan tidak bisa dijadikan jaminan,” jelas Desi.
Pihak PT Bamboosea Properti juga menyampaikan bahwa rumah yang saat ini ditempati Desi belum ada proses take over dari bank, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan pengembalian.
“Rumah itu masih menjadi agunan bank, dan tidak ada proses peralihan atas nama Bu Desi. Jadi jelas tidak bisa dijadikan jaminan,” kata salah satu perwakilan perusahaan.
Usai mediasi, Cak Armuji memutuskan untuk memberikan waktu 7 bulan bagi Desi untuk mencicil kerugian para korban sesuai skema pembayaran yang diajukan. Bila dalam periode itu tak ada pelunasan, kasus akan dilanjutkan ke jalur pidana.
“Kalau sebelum 7 bulan Bu Desi bisa menyelesaikan, maka laporan akan dicabut. Tapi kalau tidak ada pembayaran sesuai kesepakatan, maka langsung diproses hukum,” ujar Cak Ji.
Sebagai penutup, Cak Ji mengingatkan masyarakat Surabaya agar lebih waspada terhadap praktik jual beli properti yang mencurigakan, terutama yang menawarkan harga di bawah pasaran.
“Saya minta warga Surabaya tidak mudah tergiur dengan brosur rumah murah. Waspada dan cermat sebelum membeli!” pungkasnya. HUM/CAK