MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Babak Baru Perburuan Koruptor E-KTP: Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura

Publisher: Redaktur 23 Juni 2025 3 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah bertahun-tahun buron, Paulus Tannos, tersangka kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akhirnya mulai menghadapi babak penentuan.

Sidang ekstradisi terhadapnya resmi digelar hari ini, Senin 23 Juni 2025, di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyatakan bahwa persidangan penting ini akan berlangsung selama tiga hari penuh, hingga 25 Juni 2025. Sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dipimpin langsung oleh Hakim Distrik, Luke Tan.

“Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square. Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan,” jelas Dubes Suryo dalam keterangannya.

Baca Juga:  OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

Suryo menjelaskan, dalam “committal hearing” ini, jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Pihak jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti-bukti serta Permintaan Ekstradisi Formal (formal extradition request) dari Indonesia.

Di sisi lain, Paulus Tannos, sebagai subjek permintaan ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti-bukti untuk mendukung keberatannya. Nantinya, pengadilan Singapura akan menilai kelayakan bukti dari kedua belah pihak untuk memutuskan apakah Paulus Tannos dapat diserahkan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” terang Suryo.

Baca Juga:  OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Jika pengadilan memutuskan Paulus Tannos dapat diekstradisi, ia akan tetap dalam tahanan hingga waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Paulus Tannos diberi waktu lima belas hari untuk mengajukan banding atas penetapan pengadilan.

“Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender),” ungkap Suryo.

Ia juga menambahkan, proses ekstradisi bisa memakan waktu bervariasi, tergantung pada apakah Paulus Tannos mengajukan banding atau tidak di setiap tahap.

Sebelumnya, Pengadilan Singapura diketahui telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyambut positif keputusan tersebut.

Baca Juga:  KPK Datangi Gedung PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Budi pada Selasa 17 Juni 2025.

KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan lancar. “KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini,” pungkas Budi. HUM/GIT

TAGGED: 1st Havelock Square, Budi Prasetyo, Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, e-KTP, Jubir KPK, koruptor, KPK, Paulus Tannos, sidang ekstradisi, Singapura, State Court, Suryo Pratomo, Tjhin Thian Po
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?