JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kembali mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025.
Kedatangannya kali ini adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa.
Iwan Kurniawan Lukminto, didampingi tim kuasa hukumnya, tiba sekitar pukul 09.39 WIB. Mengenakan batik dengan balutan jaket gelap, ia hanya melempar senyum dan menyapa singkat wartawan sebelum memasuki gedung. Tidak ada komentar yang keluar dari mulutnya mengenai pemeriksaan kali ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
“Sesuai info penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” kata Harli.
Ini merupakan kali keempat Iwan Kurniawan dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Senin 2 Juni 2025, Selasa 10 Juni 2025, dan Rabu 18 Juni 2025.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Iwan diketahui mengaku mengetahui perihal pengajuan dan pemberian kredit bank. Namun, ia bersikukuh bahwa dana kredit tersebut hanya digunakan untuk pengembangan usaha dan pembayaran gaji karyawan.
Saat itu, Iwan masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, sementara posisi Direktur Utama dipegang oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah, yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja,” ujar Calvin Wijaya, pengacara Iwan Kurniawan, usai pemeriksaan pada Rabu 18 Juni 2025.
“Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” lanjut Calvin.
Kasus ini berpusat pada pemberian kredit senilai ratusan miliar rupiah dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kedua bank tersebut dituding tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum menyalurkan kredit, serta diduga tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Lebih parah lagi, kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga kuat disalahgunakan oleh Sritex. Dana tersebut diduga dipakai untuk melunasi utang hingga membeli aset-aset non-produktif, menyimpang dari tujuan awal pemberian kredit.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka:
1. Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex.
2. Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
3. Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. HUM/GIT