MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaringan Penyelundup Manusia WN China ke Australia Dibongkar, Otak Utama dan Rekannya Ditangkap di NTT

Publisher: Redaktur 20 Juni 2025 2 Min Read
Share
Zha Riu Long, WN China saat tiba di bandara El Tari Kupang, NTT.
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional, menyusul penangkapan dua warga negara (WN) China yang diduga menjadi dalangnya.

Setelah sebelumnya mengamankan He Jing alias Yen Cing yang disebut sebagai otak utama, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil membekuk Zha Riu Long, rekan kerjanya yang berusia 25 tahun, di Kota Tual, Maluku, pada Rabu 18 Juni 2025.

Zha Riu Long diduga kuat terlibat dalam penyelundupan tujuh WN China dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, ke Australia.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

Baca Juga:  Pelaku Bisnis Bersinergi dengan Pemerintah, Menkumham Ajak Perangi Perdagangan Orang

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Patar Silalahi, menjelaskan bahwa Zha Riu Long tiba di Kupang pada Kamis 19 Juni 2025 siang dengan pesawat Lion Air JT-694 dari Ambon-Surabaya.

Penjemputan paksa ini dilakukan oleh tim polisi yang dipimpin oleh AKP Yance Yauri Kadiaman, menyusul dua kali surat panggilan sebagai saksi yang tidak diindahkan oleh Zha Riu Long.

“Surat panggilan pertama dan panggilan kedua sebagai saksi, tetapi tidak diindahkan sehingga kami lakukan upaya penjemputan paksa,” tegas Kombespol Patar.

Saat ini, Zha Riu Long tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruangan TPPO Ditreskrimum Polda NTT. Petugas berupaya mengungkap lebih dalam keterlibatannya serta hubungan kerjanya dengan He Jing dalam kasus penyelundupan manusia ini.

Baca Juga:  21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov

“Ini masih ambil keterangan dengan dugaan keterkaitan hubungan kerja bersama tersangka sebelumnya (He Jing) dalam perkara penyelundupan manusia,” pungkas Patar.

Sebelumnya, He Jing alias Yen Cing, pelaku utama penyelundupan WN China ke Australia, telah ditangkap di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, pada Rabu 4 Mei 2025 malam.

Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, menyebut Yen Cing sebagai otak sindikat di balik kasus penyelundupan dan TPPO khusus WN China ke Australia.

Penangkapan Yen Cing merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan Divhubinter Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT. HUM/GIT

Baca Juga:  Izin Tinggal dan Visa Disalahgunakan, 3 WN Tiongkok Digiring Imigrasi Surabaya Menuju Deportasi
TAGGED: Australia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktur Reskrimum Polda NTT, Ditreskrimum, Divhubinter Bareskrim Mabes Polri, He Jing alias Yen Cing, Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, Kombespol Patar Silalahi, Polda NTT, TPPO, Unit TPPO Polda NTT, WN China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara
1 September 2026
Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI
1 September 2026
Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar
1 September 2026
Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
1 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara
1 September 2026
Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI
1 September 2026
Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar
1 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri

Hukum

Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara

Kejaksaan

Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

Hukum

Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?