MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam

Publisher: Admin 12 Juni 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id — Sepanjang Mei hingga awal Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Sebanyak 18 WNA harus menjalani deportasi. Sedangkan tiga lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan karena pelanggaran imigrasi.

Sebanyak 16 WNA asal Myanmar dideportasi pada 22 Mei 2025 karena terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. Para WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka telah overstay dan menunggu perpanjangan izin kerja dari Singapura sambil tinggal sementara di Batam.

Baca Juga:  Jaringan Ekstasi Jawa-Sumatera Diungkap Polrestabes Surabaya

“Ini adalah pelanggaran yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Kepala Bidang Inteldakim, Jefrico Daud Marturia, Selasa, 10 Juni 2025.

Tak hanya itu, pada 17 Mei 2025, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga dideportasi. Keduanya menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Batam. Selain melakukan penyalahgunaan izin, keduanya juga overstay selama 14 hari.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dilanjutkan dengan penerbangan ke negara asal masing-masing. Para pelanggar juga dikenai penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Timpora Semarang Butuh Investor Asing, Sepanjang Bermanfaat bagi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sementara itu, pada 3 Juni 2025, tiga WNA asal Bangladesh berinisial F, SM, dan S diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam beserta barang bukti.

Ketiganya diduga masuk secara ilegal ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Jefrico menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan wilayah.

“Seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran izin tinggal,” ujarnya.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090. HUM/CAK

Baca Juga:  Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III, Imigrasi Malang Pastikan WNA di Wilayah Kerja Patuh Aturan
TAGGED: Bangladesh, Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Myanmar, Overstay, Penegakan Hukum, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?