MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Yakin Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas Zarof adalah Hasil Gratifikasi

Publisher: Redaktur 12 Juni 2025 5 Min Read
Share
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dijuluki “makelar kasus”, semakin memanas.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas menepis pembelaan (pleidoi) Zarof yang menuding adanya kesalahan penghitungan atas tumpukan harta kekayaan yang ditemukan di kediamannya, yakni uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan 51 kg emas. Jaksa bersikukuh bahwa penghitungan itu sudah akurat.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 11 Juni 2025. Jaksa menyatakan, “Terhadap dalil dalam nota pembelaan/pleidoi yang menyatakan penghitungan uang dan logam mulia emas di rumah terdakwa yang tidak sesuai adalah dalil yang tidak benar dan tidak didasarkan pada analisa fakta hukum yang benar.”

Jaksa menegaskan bahwa proses penghitungan uang dan emas tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan saksi-saksi kredibel. Mereka bahkan menghadirkan saksi dari pihak bank untuk memastikan keakuratan penghitungan.

Lebih jauh, keluarga Zarof, termasuk istri dan anaknya, turut menyaksikan langsung penggeledahan dan penyitaan harta fantastis yang diduga hasil gratifikasi tersebut.

Baca Juga:  Ini Jawaban Kejagung Kala Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita

“Di mana menurut keterangan saksi Ronny Bara Pratama di persidangan telah mengkonfirmasi membenarkan keterangan BAP saksi menerangkan berada di lokasi dan ikut menyaksikan pada saat terjadi penggeledahan, sepengetahuan saksi dilakukan penyitaan terhadap uang kurang lebih sebanyak Rp 900 miliar dan emas yang ditemukan di kamar orang tua saksi, beberapa dokumen, dan beberapa benda elektronik,” ungkap jaksa.

Setelah ditemukan, uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan tersebut langsung dihitung di lokasi penggeledahan. Hasil penghitungan itu pun dibukukan dan ditandatangani oleh petugas Bank BNI KC Melawai Raya dan penyidik yang hadir.

Berikut adalah rincian harta yang disita jaksa saat penggeledahan di rumah Zarof, yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan emas:

1. Rp 5.703.475.000
2. SGD 74.495.427
3. USD 1.898.062
4. EUR 71.200
5. HKD 483.620
6. Emas 51 kilogram

Jika dikonversi, total uang dan emas ini melebihi Rp 1 triliun, dengan 51 kg emas saja diperkirakan bernilai sekitar Rp 86,2 miliar (berdasarkan harga emas Rp 1.692.000 per gram pada saat itu). Temuan ini bahkan sempat membuat jaksa yang melakukan penggeledahan terkejut, bahkan ada yang hampir pingsan.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung dalam Skandal Korupsi Kredit Bank

“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kenang Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 20 Mei 2025.

Zarof Berdalih “Lalai,” Jaksa Tuntut Hukuman Setimpal
Dalam nota pembelaannya pada Selasa 10 Juni 2025, Zarof Ricar mencoba berkelit dengan berdalih lalai menimbun harta fantastis tersebut. Ia mengaku menyesal terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ucap Zarof.

Namun, jaksa menegaskan bahwa perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal, berdasarkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Siapa Sebenarnya Zarof Ricar dan Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Zarof Ricar adalah mantan pejabat eselon I Mahkamah Agung (MA) yang memiliki rekam jejak karier panjang di lembaga tersebut.

Baca Juga:  3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Ia pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badan Peradilan Umum MA (2006-2014), Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum MA (2014-2017), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017-2022) sebelum pensiun.

Julukan “makelar kasus” melekat padanya saat ia terseret dalam kasus suap putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Kejagung mencium adanya ketidakberesan di balik vonis bebas tersebut, yang kemudian membongkar praktik transaksi haram di balik jeruji peradilan.

Pada Oktober 2024, Zarof ditangkap Kejagung di Jimbaran, Bali. Tidak lama setelah penangkapan, penggeledahan di rumahnya mengungkap harta luar biasa yang tidak pernah ia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Selama periode 2012-2022, Zarof tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi, kecuali sebuah karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya pada 2018. HUM/GIT

TAGGED: Kejagung, MA, makelar kasus, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025
Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian
28 Juli 2025
Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Dalami Kabar Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan di Malaysia
28 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Hukum

Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Pertanahan

Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Headlines

Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?