MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemilik PT Jembatan Nusantara Dirawat, Penahanan Dibantarkan

Publisher: Redaktur 12 Juni 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 kembali menjadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan. Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group yang menjadi tersangka dalam kasus ini, penahanannya dibantarkan karena kondisi kesehatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis 12 Juni 2025 menjelaskan bahwa pembantaran penahanan Adjie dilakukan setelah penyidik KPK memeriksanya pada Rabu 11 Juni 2025.

“KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan,” ujar Budi. Adjie kini dirawat di RS Polri untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga:  Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

Kasus ini berpusat pada langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang pada Maret 2022 mengakuisisi PT Jembatan Nusantara. Jembatan Nusantara sendiri merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan total 53 unit armada kapal.

Akuisisi ini secara signifikan menambah kekuatan armada ASDP, dari sebelumnya 166 unit menjadi 219 unit kapal.

Namun, di balik ekspansi armada ini, tercium aroma tak sedap dugaan korupsi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 17 Juli 2024 mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024.

Pihak KPK, melalui Jubir Tessa Mahardhika, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara mencapai angka fantastis Rp 1,27 triliun.

Baca Juga:  KPK Periksa 5 Biro Travel Soal Tambahan Kuota Haji Khusus 2023-2024

Asep Guntur Rahayu sempat menyoroti akar permasalahan dalam kasus ini. Meskipun kegiatan pengadaan awalnya diajukan secara legal, kesalahan justru terjadi dalam prosesnya.

“Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Asep kala itu. Kondisi kapal-kapal yang tidak baru ini, ditambah dengan perhitungan dan faktor lainnya, diduga menjadi pemicu kerugian negara yang besar.

Menariknya, pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara sempat mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya. Ia bahkan menegaskan tidak menerima uang sepeser pun.

“Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” ujar Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu. HUM/GIT

Baca Juga:  Menkum: RI Tunggu Hasil Sidang di Singapura untuk Pulangkan Paulus Tannos
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Budi Prasetyo, Direktur Penyidikan KPK, Juru bicara KPK, Korupsi, KSU, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Jembatan Nusantara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi

Nasional

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah

Hukum

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Hukum

Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?