MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemilik PT Jembatan Nusantara Dirawat, Penahanan Dibantarkan

Publisher: Redaktur 12 Juni 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 kembali menjadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan. Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group yang menjadi tersangka dalam kasus ini, penahanannya dibantarkan karena kondisi kesehatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis 12 Juni 2025 menjelaskan bahwa pembantaran penahanan Adjie dilakukan setelah penyidik KPK memeriksanya pada Rabu 11 Juni 2025.

“KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan,” ujar Budi. Adjie kini dirawat di RS Polri untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga:  Helena Lim, Crazy Rich Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Uang Miliaran Disita

Kasus ini berpusat pada langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang pada Maret 2022 mengakuisisi PT Jembatan Nusantara. Jembatan Nusantara sendiri merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan total 53 unit armada kapal.

Akuisisi ini secara signifikan menambah kekuatan armada ASDP, dari sebelumnya 166 unit menjadi 219 unit kapal.

Namun, di balik ekspansi armada ini, tercium aroma tak sedap dugaan korupsi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 17 Juli 2024 mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024.

Pihak KPK, melalui Jubir Tessa Mahardhika, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara mencapai angka fantastis Rp 1,27 triliun.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

Asep Guntur Rahayu sempat menyoroti akar permasalahan dalam kasus ini. Meskipun kegiatan pengadaan awalnya diajukan secara legal, kesalahan justru terjadi dalam prosesnya.

“Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Asep kala itu. Kondisi kapal-kapal yang tidak baru ini, ditambah dengan perhitungan dan faktor lainnya, diduga menjadi pemicu kerugian negara yang besar.

Menariknya, pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara sempat mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya. Ia bahkan menegaskan tidak menerima uang sepeser pun.

“Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” ujar Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu. HUM/GIT

Baca Juga:  Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Budi Prasetyo, Direktur Penyidikan KPK, Juru bicara KPK, Korupsi, KSU, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Jembatan Nusantara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?