MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Parpol Tersangka Kasus Striptis Akan Diperiksa Polisi 12 Juni

Publisher: Redaktur 8 Juni 2025 2 Min Read
Share
Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dunia politik di Jawa Tengah tengah diguncang skandal. Bambang Raya (BR), seorang ketua partai politik di wilayah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tari striptis di sebuah tempat karaoke.

Polda Jateng akan segera memeriksa Bambang Raya pada pekan depan, tepatnya tanggal 12 Juni 2025. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombespol Artanto.

“Betul 12 Juni,” kata Artanto, Sabtu 7 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Jateng di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, pada 27 Februari 2025.

Saat itu, praktik tari telanjang atau striptis dibongkar, dan polisi mengamankan 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’ untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira

Sebelum penetapan Bambang Raya sebagai tersangka, satu orang berinisial YS atau Mami U telah lebih dulu menyandang status tersangka. Mami U diketahui berperan sebagai pengatur aktivitas striptis di tempat hiburan tersebut.

“Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka,” jelas Artanto pada Kamis 5 Juni lalu di kantornya.

Penetapan Bambang Raya sebagai tersangka tentu bukan tanpa dasar. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menyatakan telah memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bambang adalah pemilik Karaoke Mansion dan mengetahui praktik striptis yang berlangsung di sana.

Baca Juga:  Viral Lomba Komentar Rasis, Putri Perwira Polda Jateng Diperiksa Siber Polri

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya juga telah dicekal ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri dan akan kooperatif selama proses hukum berjalan. HUM/GIT

TAGGED: Bambang Raya, Karaoke Mansion, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombespol Artanto, Polda Jateng, striptis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Duit Suap Impor, Sempat Khawatir Dipantau KPK
11 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Nasional

Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia

Hukum

Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar

Hukum

10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?