MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Parpol Tersangka Kasus Striptis Akan Diperiksa Polisi 12 Juni

Publisher: Redaktur 8 Juni 2025 2 Min Read
Share
Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dunia politik di Jawa Tengah tengah diguncang skandal. Bambang Raya (BR), seorang ketua partai politik di wilayah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tari striptis di sebuah tempat karaoke.

Polda Jateng akan segera memeriksa Bambang Raya pada pekan depan, tepatnya tanggal 12 Juni 2025. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombespol Artanto.

“Betul 12 Juni,” kata Artanto, Sabtu 7 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Jateng di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, pada 27 Februari 2025.

Saat itu, praktik tari telanjang atau striptis dibongkar, dan polisi mengamankan 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’ untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Ketua Partai di Jawa Tengah Ditahan Polisi Terkait Kasus Karaoke Striptis

Sebelum penetapan Bambang Raya sebagai tersangka, satu orang berinisial YS atau Mami U telah lebih dulu menyandang status tersangka. Mami U diketahui berperan sebagai pengatur aktivitas striptis di tempat hiburan tersebut.

“Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka,” jelas Artanto pada Kamis 5 Juni lalu di kantornya.

Penetapan Bambang Raya sebagai tersangka tentu bukan tanpa dasar. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menyatakan telah memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bambang adalah pemilik Karaoke Mansion dan mengetahui praktik striptis yang berlangsung di sana.

Baca Juga:  Predator Seks Anak Jepara Pakai Foto Cowok Ganteng untuk Menggaet Calon Korban

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya juga telah dicekal ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri dan akan kooperatif selama proses hukum berjalan. HUM/GIT

TAGGED: Bambang Raya, Karaoke Mansion, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombespol Artanto, Polda Jateng, striptis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025

TERPOPULER

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Politik

Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Hukum

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?