MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Parpol Tersangka Kasus Striptis Akan Diperiksa Polisi 12 Juni

Publisher: Redaktur 8 Juni 2025 2 Min Read
Share
Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dunia politik di Jawa Tengah tengah diguncang skandal. Bambang Raya (BR), seorang ketua partai politik di wilayah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tari striptis di sebuah tempat karaoke.

Polda Jateng akan segera memeriksa Bambang Raya pada pekan depan, tepatnya tanggal 12 Juni 2025. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombespol Artanto.

“Betul 12 Juni,” kata Artanto, Sabtu 7 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Jateng di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, pada 27 Februari 2025.

Saat itu, praktik tari telanjang atau striptis dibongkar, dan polisi mengamankan 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’ untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dugaan Keracunan, Bekal Barbeque Diperiksa Usai Sekeluarga Tewas di Temanggung

Sebelum penetapan Bambang Raya sebagai tersangka, satu orang berinisial YS atau Mami U telah lebih dulu menyandang status tersangka. Mami U diketahui berperan sebagai pengatur aktivitas striptis di tempat hiburan tersebut.

“Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka,” jelas Artanto pada Kamis 5 Juni lalu di kantornya.

Penetapan Bambang Raya sebagai tersangka tentu bukan tanpa dasar. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menyatakan telah memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bambang adalah pemilik Karaoke Mansion dan mengetahui praktik striptis yang berlangsung di sana.

Baca Juga:  Predator Seks Anak Jepara Pakai Foto Cowok Ganteng untuk Menggaet Calon Korban

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya juga telah dicekal ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri dan akan kooperatif selama proses hukum berjalan. HUM/GIT

TAGGED: Bambang Raya, Karaoke Mansion, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombespol Artanto, Polda Jateng, striptis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?