MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus Pemerasan ke Kejaksaan Tertunda

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 1 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Proses hukum terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys senilai Rp 4 miliar terus berjalan.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 28 Mei 2025, pelimpahan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta harus tertunda.

Alasan penundaan tersebut karena Nikita mengeluhkan kondisi kesehatan dan sempat dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan medis. Namun pihak kepolisian memastikan bahwa Nikita tidak menjalani rawat inap.

“Tersangka NM tidak dirawat, hanya diperiksa dokter RS Polri karena keluhan nyeri. Pemeriksaan kesehatan sudah selesai,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga:  Bantahan-bantahan Anak SYL soal Tas, Anting hingga Stem Cell

Pelimpahan Dijadwalkan 5 Juni
Pihak Kejati DKI Jakarta menyatakan siap menerima tersangka dan barang bukti kapan pun penyidik menyerahkan. Namun, akibat kendala kesehatan, pelimpahan tahap dua baru akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025.

“Pada prinsipnya, jaksa penuntut umum siap menerima kapan pun pelimpahan dilakukan,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Dalam kasus ini, selain Nikita, asistennya yang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan usai penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. HUM/GIT

TAGGED: Artis, bos skincare, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Kejati DKI Jakarta, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Nikita Mirzani, pemerasan, reza gladys, RS Polri, Syahron Hasibuan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Polisi Tampilkan Wajah Asli Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang

Jawa Timur

Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal

Hukum

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Hukum

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?