MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Eks Petinggi Bank Pelat Merah Terseret Korupsi Kredit Rp 692 Miliar PT Sritex, Ini Perannya

Publisher: Redaktur 23 Mei 2025 2 Min Read
Share
Tersangka kasus Sritex (dok Kejagung RI)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank milik negara yang melibatkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Dua di antaranya adalah mantan pejabat bank pelat merah yaitu Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Kasus bermula dari temuan jaksa terhadap anomali dalam laporan keuangan Sritex tahun 2021. Perusahaan tekstil raksasa ini melaporkan kerugian sebesar Rp 15,65 triliun, berbanding terbalik dengan kinerja tahun sebelumnya yang mencatatkan keuntungan Rp 1,24 triliun.

Baca Juga:  KPK Periksa Puluhan Eks Anggota DPRD Jatim soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kondisi keuangan memburuk membuat Iwan Setiawan mengajukan pinjaman ke puluhan bank, termasuk Bank DKI dan Bank BJB. Namun, pada Oktober 2024, Sritex gagal membayar pinjaman dan tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp 3,5 triliun.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua pejabat bank tersebut memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex. Di mana Bank DKI memberikan pinjaman senilai Rp 149 miliar, dan Bank BJB mengucurkan kredit sebesar Rp 543 miliar.

Zainuddin dan Dicky disebut tidak melakukan analisa kredit yang memadai dan melanggar standar operasional perbankan, termasuk pemberian kredit tanpa jaminan kepada perusahaan berperingkat BB-, yang secara risiko tidak layak mendapat pinjaman tanpa agunan.

Baca Juga:  Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

“Perbuatan keduanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” ujar Qohar.

Akibat kelalaian dan penyimpangan prosedur, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar. Kejagung menahan ketiga tersangka dan menjerat mereka dengan UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, bank pelat merah, Dicky Syahbandinata, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, eks Direktur Utama Bank DKI, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Korupsi, Sritex, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?