MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Surabaya Bongkar Investasi Bodong Berkedok PMA, Beroperasi Sejak Tahun 2022

Publisher: Admin 22 Mei 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (tengah) didampingi Kakanim Surabaya Agus Winarto (kiri) dan Kabid Inteldakim Dodik Cipto Gunawan memberikan keterangan pers.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (tengah) didampingi Kakanim Surabaya Agus Winarto (kiri), dan Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan memberikan keterangan pers.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, membongkar praktik investasi fiktif berkedok Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Rungkut, Surabaya, yang sudah  beroperasi  sejak tahun 2022.

DC (54), seorang Warga Negara Asing (WNA), asal Tiongkok, diamankan oleh petugas Imigrasi karena diduga memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa penangkapan WNA tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang menargetkan perusahaan PMA diduga fiktif.

Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono, dan Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, menunjukkan BB milik WNA Tiongkok.
Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono, dan Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, menunjukkan BB milik WNA Tiongkok.

“Penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing merupakan tugas kami untuk memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” ujar Novianto, yang akrab disapa Toton, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga:  Optimalkan Pencegahan TKI Non Prosedural, Imigrasi Punya Peran Penting Beri Pemahaman Masyarakat Sebelum Melangkah

Toton menambahkan, operasi ini bermula dari hasil pengembangan pengawasan administratif terhadap data pada sistem keimigrasian, yang menyasar keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT LBI.

Tim Intelijen Imigrasi Surabaya di bawah komando Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, kemudian turun ke lapangan di daerah Rungkut, Surabaya, untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA yang diduga fiktif.

“Petugas di lapangan mendapati bahwa alamat perusahaan sponsor, PT L.BI, yang terdaftar di Rungkut, ternyata merupakan rumah tinggal kosong tanpa aktivitas usaha. Setelah dilakukan penelusuran selama lima hari, petugas berhasil mengamankan WNA berinisial DC asal Tiongkok, yang disponsori oleh PT LBI,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komitmen Tanggulangi PMI Non Prosedural, Imigrasi Gandeng APH Bersatu Tak Beri Ampun Oknum

Hingga saat ini, DC belum dapat menunjukkan paspornya kepada pejabat Imigrasi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk investor dan menjabat sebagai Direktur di PT L.B., serta telah berada di Indonesia sejak tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berkoordinasi dengan BKPM di Jakarta untuk memverifikasi bonafiditas PT LBI, yang merupakan perusahaan berstatus PMA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025

“Kami masih mendalami kasus DC ini karena masih harus memeriksa sejumlah saksi yang dapat memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan memang masuk dalam ranah pidana atau sebatas sanksi tindakan administrasi keimigrasian,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini. HUM/CAK

TAGGED: Agus Winarto, Dodi Cipto Gunawan, Imigrasi Surabaya, Inteldakim, Kanwil Ditjen Imigrasi, Penanaman Modal Asing, Tiongkok, WNA Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?