JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54).
Ia menegaskan, Kadin Indonesia akan menonaktifkan keanggotaan para pengurus daerah yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten,” kata Anindya dalam keterangan resminya yang dilansir dari situs resmi Kadin Indonesia, Minggu, 18 Mei 2025.
Ia menambahkan, Kadin telah mengambil langkah tegas secara internal untuk menjaga integritas organisasi.
“Secara internal, kami menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat dalam kasus pemalakan ini,” tegasnya.
Anindya juga menyayangkan peristiwa intimidatif yang terjadi saat tiga tersangka, termasuk Muh Salim, mendatangi kantor PT China Chengda Engineering, kontraktor utama pembangunan CAA (Cilegon Advanced Area).
Dalam pertemuan tersebut, mereka menanyakan “jatah proyek” yang sebelumnya disebut pernah dijanjikan, dengan cara yang menimbulkan kesan intimidasi dan tekanan.
“Kejadian ini menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dan sangat disesalkan,” ujarnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombespol Dian Setyawan, mengungkap bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025, yang menetapkan Muh Salim sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek tanpa melalui proses lelang,” jelas Dian.
Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja, sementara Rufaji Jahuri mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. HUM/GIT