MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kadin Dukung Proses Hukum Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Pengurus Terlibat Akan Dinonaktifkan

Publisher: Redaktur 18 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ketum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54).

Ia menegaskan, Kadin Indonesia akan menonaktifkan keanggotaan para pengurus daerah yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten,” kata Anindya dalam keterangan resminya yang dilansir dari situs resmi Kadin Indonesia, Minggu, 18 Mei 2025.

Ia menambahkan, Kadin telah mengambil langkah tegas secara internal untuk menjaga integritas organisasi.

Baca Juga:  Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang ke PT China Chengda

“Secara internal, kami menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat dalam kasus pemalakan ini,” tegasnya.

Anindya juga menyayangkan peristiwa intimidatif yang terjadi saat tiga tersangka, termasuk Muh Salim, mendatangi kantor PT China Chengda Engineering, kontraktor utama pembangunan CAA (Cilegon Advanced Area).

Dalam pertemuan tersebut, mereka menanyakan “jatah proyek” yang sebelumnya disebut pernah dijanjikan, dengan cara yang menimbulkan kesan intimidasi dan tekanan.

“Kejadian ini menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dan sangat disesalkan,” ujarnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombespol Dian Setyawan, mengungkap bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025, yang menetapkan Muh Salim sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Kadin Apresiasi Polda Banten Usut Kasus Jatah Proyek Rp 5 Triliun yang Libatkan Ketua Kadin Cilegon

Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek tanpa melalui proses lelang,” jelas Dian.

Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja, sementara Rufaji Jahuri mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. HUM/GIT

TAGGED: Anindya Novyan Bakrie, Cilegon Advanced Area, Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Ismatullah, Kadin Indonesia, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Ketua Kadin Kota Cilegon, Ketua Umum Kadin Indonesia, Kombespol Dian Setyawan, Muh Salim, PT China Chengda Engineering, Rufaji Jahuri, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025

TERPOPULER

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

Nasional

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah

Peristiwa

Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?