MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Publisher: Redaktur 17 Mei 2025 2 Min Read
Share
Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menanggapi dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penggunaan private jet oleh KPU yang kini tengah disorot dan telah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Dalam kesaksiannya di sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025, Hasyim menjelaskan bahwa penggunaan private jet dilakukan demi efisiensi dan pemantauan distribusi logistik Pemilu 2024.

“Distribusi logistik pemilu membutuhkan kecepatan dan akurasi. Masa kampanye 2024 hanya 75 hari, jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 263 hari. Karena itu, kami mengambil langkah strategis agar distribusi logistik berjalan tepat waktu,” ujar Hasyim.

Baca Juga:  Bongkar Skandal Mark Up Harga Impor Beras, Anggota DPR Dorong Bentuk Pansus

Hasyim menyebutkan, pesawat jet yang digunakan adalah hasil sewa, bukan milik pribadi, dan dipakai untuk monitoring bukan distribusi logistik langsung.

Keterbatasan rute dan jadwal penerbangan komersial menjadi alasan utama pemakaian private jet, terutama untuk menjangkau daerah dengan jumlah pemilih besar atau lokasi yang sulit dijangkau.

“Secara anggaran, penyewaan private jet sudah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU. Nilai kontrak awal sekitar Rp 65 miliar, namun setelah adendum, hanya dibayarkan Rp 46 miliar. Efisiensi anggaran yang dicapai sekitar Rp 19 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengklaim bahwa strategi ini justru menghasilkan efisiensi lebih besar lagi, yakni sekitar Rp380 miliar untuk biaya cetak dan distribusi surat suara.

Baca Juga:  MAKI Minta Sidang In Absentia Harun Masiku, KPK Klaim Belum Ada Urgensi

Namun, laporan masyarakat sipil menyebut adanya dugaan penggelembungan nilai kontrak dan penggunaan jet untuk perjalanan ke daerah yang masih bisa dijangkau dengan pesawat komersial, seperti Bali, Surabaya, Malang, dan Banjarmasin.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyebut sekitar 60 persen dari total 59 perjalanan menggunakan private jet dilakukan ke wilayah non-terpencil.

Selain itu, peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, menyoroti kurangnya transparansi dalam pengadaan dan menyebut nilai kontrak melebihi pagu anggaran yang tersedia.

KPK kini diminta menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas oleh KPU menggunakan private jet. HUM/GIT

TAGGED: Agus Sarwono, Bali, Banjarmasin, Hasto Kristiyanto, Hasyim Asy'ari, KPK, Malang, mantan ketua kpu ri, Pemilu 2019, peneliti TI Indonesia, Pengadilan Tipikor Jakarta, private jet, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu

Hukum

Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?