JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga perempuan berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29) melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh klinik kecantikan DBC di Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya, Rabu 14 Mei 2025.
Kuasa hukum korban, Andreas Hari Susanto Marbun, menyampaikan bahwa laporan telah diterima dengan nomor STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain klinik, laporan juga menjerat dokter berinisial SFT dan marketing berinisial RP atau B.
“Kami melaporkan dugaan malpraktik yang dialami oleh tiga klien kami di klinik yang berlokasi di Jakarta Timur dengan inisial DBC,” jelas Andreas saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Ketiga korban menjalani operasi rhinoplasty atau operasi hidung sejak Januari dan Desember 2023. Namun, ketiganya mengalami komplikasi serius seperti hidung tinggi dan miring, luka, benjolan merah yang berubah menjadi nanah, serta pendarahan berkepanjangan.
“Dampak operasi ini sangat serius, termasuk infeksi hingga keluarnya cairan nanah dan darah. Salah satu korban mengalami pendarahan hampir selama tujuh hari berturut-turut, namun pihak klinik menyebut kondisi tersebut sebagai hal biasa,” ujar Andreas.
Para korban sempat berkonsultasi dengan dokter spesialis kecantikan dan dokter kulit, yang menemukan jahitan pasca operasi tidak sesuai standar medis. Meski sudah menjalani dua kali operasi korektif, kondisi mereka belum menunjukkan perbaikan.
Korban mengalami kerugian fisik dan materiil yang cukup besar akibat malapraktik ini. Kuasa hukum meminta penyidik mendalami perizinan klinik serta legalitas dokter yang menangani.
“Harapan kami, selain ganti rugi materiil, ketiga korban mendapatkan keadilan atas cacat fisik yang mereka alami, yang kemungkinan akan dialami seumur hidup, serta menjalani operasi berikutnya yang lebih baik,” tutup Andreas. HUM/GIT