MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Janji Rp 5 Miliar Terbongkar: Pengacara Ronald Tannur Akui Suap untuk Vonis Bebas

Publisher: Redaktur 15 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengakui telah menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai makelar perkara, demi mengamankan putusan kasasi yang menguatkan vonis bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengakuan itu disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. Ia bersaksi untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

“Iya, betul. Saya serahkan Rp 5 miliar dalam dua kali penyerahan, dalam bentuk Dolar Singapura (SGD),” ujar Lisa saat ditanya jaksa.

Baca Juga:  Staf PN Surabaya Dapat Rp 50 Juta dari Pihak Ronald Tannur, Berdalih Pinjam

Lisa mengklaim inisiatif pemberian uang itu berasal dari dirinya sendiri, bukan permintaan Zarof. Penyerahan dilakukan di kediaman Zarof, dan ia menyebut dana tersebut untuk “membantu menguatkan vonis bebas PN.”

Lebih lanjut, Lisa juga mengungkapkan bahwa dari total Rp 5 miliar itu, Rp 1 miliar direncanakan sebagai fee pribadi untuk Zarof. Namun, menurut pengakuannya, fee itu belum direalisasikan.

“Saya yang menyebut angka Rp 1 miliar untuk Pak Zarof, tapi belum saya berikan,” kata Lisa di persidangan.

Kasus ini menyeret banyak pihak. Jaksa menyebut Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.

Baca Juga:  Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Ketiga hakim yang terlibat—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—kini juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar bukan hanya diduga sebagai perantara dalam kasus Ronald, tetapi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat di MA. Ia disebut aktif dalam praktik makelar perkara di lingkungan peradilan.

Meski sebelumnya divonis bebas di tingkat pertama, Mahkamah Agung pada akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur dalam tingkat kasasi. Ia kini sedang menjalani masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gratifikasi pejabat MA, Hakim PN Surabaya suap, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mahkamah Agung, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana
17 Agustus 2025
Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
16 Agustus 2025
Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025

NASIONAL

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana
17 Agustus 2025
Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader

Nasional

Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo

Nasional

Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?