MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Janji Rp 5 Miliar Terbongkar: Pengacara Ronald Tannur Akui Suap untuk Vonis Bebas

Publisher: Redaktur 15 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengakui telah menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai makelar perkara, demi mengamankan putusan kasasi yang menguatkan vonis bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengakuan itu disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. Ia bersaksi untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

“Iya, betul. Saya serahkan Rp 5 miliar dalam dua kali penyerahan, dalam bentuk Dolar Singapura (SGD),” ujar Lisa saat ditanya jaksa.

Baca Juga:  Segini Kekayaan Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

Lisa mengklaim inisiatif pemberian uang itu berasal dari dirinya sendiri, bukan permintaan Zarof. Penyerahan dilakukan di kediaman Zarof, dan ia menyebut dana tersebut untuk “membantu menguatkan vonis bebas PN.”

Lebih lanjut, Lisa juga mengungkapkan bahwa dari total Rp 5 miliar itu, Rp 1 miliar direncanakan sebagai fee pribadi untuk Zarof. Namun, menurut pengakuannya, fee itu belum direalisasikan.

“Saya yang menyebut angka Rp 1 miliar untuk Pak Zarof, tapi belum saya berikan,” kata Lisa di persidangan.

Kasus ini menyeret banyak pihak. Jaksa menyebut Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.

Baca Juga:  Hakim Agung Soesilo Mengungkap Pertemuan dengan Zarof Ricar Terkait Kasasi Ronald Tannur

Ketiga hakim yang terlibat—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—kini juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar bukan hanya diduga sebagai perantara dalam kasus Ronald, tetapi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat di MA. Ia disebut aktif dalam praktik makelar perkara di lingkungan peradilan.

Meski sebelumnya divonis bebas di tingkat pertama, Mahkamah Agung pada akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur dalam tingkat kasasi. Ia kini sedang menjalani masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gratifikasi pejabat MA, Hakim PN Surabaya suap, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mahkamah Agung, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Suasana pembuatan paspor kolektif oleh Kantor Imigrasi Semarang
Imigrasi Semarang Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus UIN Salatiga
21 Oktober 2025
Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU

Korupsi

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa

Suasana pembuatan paspor kolektif oleh Kantor Imigrasi Semarang
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus UIN Salatiga

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?